Ada apa Kapolda Jatim dan Kapolres Blitar,Dipertanyakan, Adanya Perjudian Sabung Ayam di Bajang,Talun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 21:52 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,Jawa Timur-Viral di Mensos dan Media Online, maraknya perjudian sabung ayam, meresahkan masyarakat yang keberadaannya di Wilayah Njari desa Bajang pebatasan wlingi Kecamatan Talun,Kabupaten Blitar Hari Sabtu (13/07/2024).

Usut punyak usut issue senter yang berkembang dikalangan, awak media online group dan juga berdasarkan informasi dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) perjudian, bahwasanya perjudian tersebut, diduga dikelola oleh oknum-oknum yang diduga berani menentang pemerintah yang berkaitan pemberatasan Segala Macam perjudian di Negara Indonesia,

Sudah jelas-jelas bahwasanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara Terang dan tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online, Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan baik di media Online maupun cetak (koran), Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian secara daring (terbuka)maupun online.

Ironisnya perjudian tersebut nekat berani buka setiap hari miskipu instruksi presiden RI melarang, Woouh rupanya Bos pengusaha judi diduga seolah-olah kebal hukum yang tertuang di KUHP yakni Pasal 303 KUHP. Bunyi Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Jikalau di pandang dengan kacamata hukum berdasarkan kitab KUHP, jelas-jelas bahwa undang-undang larangan perjudian sangatlah jelas dimana hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.15.000.000. (lima belas juta).

Bedasarkan keterangan narasumber yang didapat oleh awak media disekitar TKP perjudian mengatakan, bahwa para penyelenggara diduga mempunyai Bos besar Mas.

“Inisial “mister X, merupakan pemilik area lokasi perjudian, lebih parahnya anak buah “X” sekaligus pelaku panitia penyelenggara sudah tidak menghiraukan keresahan warga dan Masyarakat sekitar lokasi perjudian. Keresahan warga ini sebetulnya sudah senter diduga terdengar oleh APH di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar, bahkan diduga sempat juga terdengar (APH) aparat penegak Hukum Polsek setempat” ujarnya narasumber warga sekitar, yang namanya tidak mau di sebut-sebut.

Perlu diketahui diduga hingga berita ini di unggah, “di Njari Desa Bajang Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yang tempat perjudian bersaksi, hingga ini masih Bebas beraktifitas Terkesan Pembiaraan, Pada Hari Sabtu 13 Juli 2024 Tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah
KUHAP Baru Dinilai Marzuki Darusman Sebagai Alat Pembungkam Demokrasi
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi Ilegal
Selama Tahunan 2025 : Polres Nagan Raya Ungkap Capaian Kinerja dan Komitmen Pelayanan Humanis
Penemuan Mayat Tergeletak Diitengah Jalan Kondisi Terluka Parah,Polisi Tangkap Pelakunya.
Dua Penderes Getah Ditemukan Tewas di Pegunungan Rikit Gaib, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Lawe Hijo, Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:34 WIB

Pelajaran dari Venezuela: Kekuasaan Tanpa Loyalitas, Peringatan bagi Presiden Prabowo

Senin, 5 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kementerian PU Tangani Cepat Pascabanjir di Jembatan Lumut Ruas Takengon–Isé-Isé, Dukung Pemulihan Konektivitas Aceh Tengah

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:59 WIB

PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjr Dan Longsor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:29 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bangun Sumur Bor untuk TPA Babul Jannah dan Warga Sekitar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:13 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Trauma Healing Pasca Banjir Bandang di Tripa Makmur

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:11 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Bersama Polres Bener Meriah Bersihkan Parit Jalan Pasca Bencana

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:15 WIB

Hukum yang Menakutkan, Negara yang Kehilangan Nurani

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:30 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial Jum’at Bersih di Masjid Al-Ikhwan Pasca Bencana

Berita Terbaru