slot preparation.lsrs.lu

Dalang Uang Palsu Rp980 Juta untuk Demo Jakarta Ternyata Eks Calon Bupati, Jaringan Sudah Beroperasi Sejak 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 13:35 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG |  Wajah buram pembiayaan aksi demonstrasi di Jakarta akhirnya terkuak. Sosok pemilik sekaligus otak pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta yang ditangkap Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara, ternyata memiliki latar belakang politik. Pelakunya adalah Sudiyono (58), mantan calon bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013 yang kini bertransformasi menjadi bandar uang palsu lintas pulau.

Rekam jejak politik itu terungkap usai polisi menangkap Sudiyono pada 27 Oktober 2026, menyusul penangkapan sang kurir, Azizir Wicaksono (28), yang lebih dulu diciduk di Pelabuhan Bakauheni pada 8 Oktober 2026 saat menyelundupkan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 di dalam dus air mineral yang disimpan di atas kabin bus. Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, saat memberikan keterangannya pada Senin, 2 November 2026, menegaskan, S ini pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013, di mana saat itu ia maju bertarung melalui jalur perseorangan atau independen berpasangan dengan Haris Binar Ginting.

Pengakuan tersangka membongkar skandal yang jauh lebih dalam dan berbahaya daripada sekadar tindak pidana pemalsuan mata uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sudiyono telah menguasai pasokan uang palsu tersebut sejak tahun 2024 dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bersama Azizir. Uang haram itu bukan hanya untuk demo. Sudiyono membeberkan bahwa uang palsu itu sempat dipakai oleh pihak-pihak tertentu untuk mendanai operasional pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Sisa persediaan dari logistik politik itulah yang kemudian disimpan dan disiapkan kembali untuk dikirim ke pemesan di Pulau Jawa. Ini adalah bukti telanjang bagaimana kedaulatan rakyat dicemari oleh peredaran uang palsu sejak di hulu demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi ini pun bukan percobaan pertama. Kompol Jackson menerangkan, pengiriman uang palsu ke Jakarta sudah terjadi sebanyak dua kali. Pengiriman pertama lolos pada Agustus 2025 dengan nominal mencapai Rp500 juta untuk membiayai aksi demo. Sementara pengiriman kedua pada awal Oktober 2026 yang berhasil digagalkan tersebut ditujukan untuk membiayai demo Oktober 2026. Jadi, yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan, ujar Jackson.

Fakta ini menegaskan adanya permintaan yang terstruktur dan berulang dari aktor di Jakarta yang sengaja memesan uang palsu bukan untuk transaksi eceran, melainkan untuk menggerakkan massa. Dalam skema ini, Sudiyono tergiur keuntungan besar dengan dijanjikan imbalan fee mencapai Rp300 juta oleh pihak pemesan jika barang haram tersebut sampai. Sementara Azizir disepakati menerima upah Rp10 juta per pengiriman ditambah bonus Rp50 juta jika berhasil mendarat di Pulau Jawa.

Polda Lampung saat ini masih terus melangsungkan pengembangan guna memburu pemesan utama di Jakarta serta membongkar pabrik pembuat uang palsu tersebut, karena mustahil 9.800 lembar uang dengan kualitas yang siap edar ini diproduksi tanpa mesin cetak industri dan jaringan distribusi yang rapi. Atas perbuatannya, mantan calon bupati ini dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Berita Terkait

Isu Penahanan Sejumlah Jenderal di Mako Brimob Mengguncang Polri, Publik Desak Transparansi!
BPBD Gayo Lues Dirikan Tenda Darurat dan Salurkan Logistik untuk Korban Kebakaran Telege Jernih
Polres Nagan Raya Bersama BNN Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan
Putusan Mahkamah Agung Soal Ijazah Gibran: Relawan Klaim Jabatan Wapres Tetap Aman
Polemik Ijazah SMA Gibran Rakabuming, Rombongan Massa Minta Presiden Prabowo Bertindak Tegas
Konsekuensi Hukum Putusan MA: Gibran Rakabuming Dinilai Tidak Pernah Menjabat
Kerugian Negara Triliunan Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di Kudus
Polemik Ijazah Wapres: Tim Hukum Pengadu Datangi Kediaman Presiden

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:15 WIB

Gampong Gunong Geulogo Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Minggu, 1 November 2026 - 20:10 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien, Persiapan Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Capai 85 Persen

Minggu, 1 November 2026 - 12:10 WIB

Polres Nagan Raya Bersama BNN Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SD Negeri Babah Rout Tanamkan Nilai Keteladanan dan Akhlak Mulia kepada Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Istri Kunci Kamar Rumah Dinas hingga Pagi, Ketua DPRK Nagan Raya Dilaporkan ke Polisi dan Desakan PAW Menguat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:16 WIB

Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pemkab Nagan Raya Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Berita Terbaru