Kutacane Bara News Aceh Grub Minggu 1 Nopember 2026. | Pembelian Mobil Dinas Tiga Pejabat Tinggi Aceh Tenggara diduga merugikan keuangan negara atau daerah Aceh Tenggara APBK tahun 2025,mencapai sekitar 3,65 milyar.
“Roni Desky Kabag umum setdakab Aceh Tenggara mengatakan kepada Bara News di ruang kerjanya jumat 30 oktober, Adapun Pembelian tiga mobil dinas pejabat tinggi daerah Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2025 itu adalah.
Mobil Dinas Bupati Kepala daerah Kabupaten Aceh Tenggara Propinsi Aceh tahun 2025.
Periode 2024 sampai 2029. atas nama H M Salim Pakhry SE MM. BL 1 H ,Wakil Bupati Aceh Tenggara BL 2 H.dr Herry Al Hillal dan Mobil dinas ketua DPRK Aceh Tenggara BL 3 H. Dr Deni Febrian Roza. S.STP.
Mobil dinas Bupati Berupa Mobil jenis. Leud Cruse GR Sport 300. 4×4 off the road 300.dengan harga Rp 2,571.500.000.tahun 2024.
Mobil Dinas Wakil Bupati dr Herry Al Hillal jenis Alpat dengan Harga Rp 1.810.200.000. tahun 2025.
Mobil Dinas Ketua DPRK Aceh Tenggara DR Denni Febrian Roza S.
STP Jenis tipe Hyundai AT. 2.2. dengan harga Rp 1.200.000.000. tahun 2025.demikian di sampaikan Roni Desky Kabag umum Sekdakab Aceh Tenggara kepada media ini di ruang kerjanya jumat 30/10/2026.”
Adanya dugaan korupsi serta kelebihan harga yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah setempat dugaan
tidak sesuai dan diduga telah jauh sekali melampaui ATURAN HARGA / STANDAR BIAYA.untuk Pengadaan kenderaan dinas pejabat daerah Kabupaten sebangaimana yang telah di atur sesuai;
“Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional — Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2): Harga kendaraan dinas Bupati ditetapkan Gubernur berdasarkan SBM regional, untuk Aceh di kisaran Rp 515 Juta”
” Kalau melebihi harga sesuai aturan di atas mestinya harus ada justifikasi khusus dan persetujuan Mendagri.”
“Sesusi PMK No. 39 Tahun 2024 untuk SBM TA 2025 & PMK No. 32 Tahun 2025 untuk SBM TA 2026”

Hitungan Potensi Kerugian / Pemborosan.
A. Jika pakai standar Aceh PMK 32/2025 (Rp 641.995.000):
– Bupati: 2.571.500.000 – 641.995.000 = Rp 1.929.505.000 potensi kelebihan
Wakil Bupati Rp: 1.810.200.000 – 641.995.000 = Rp 1.168.205.000
Danmobil Ketua DPRK: 1.200.000.000 – 641.995.000 = Rp 558.005.000
Jadi potensi dugaan kelebihan serta indikasi potensi pemborosan anggara dari uang rakyat sekitar Rp 3.655.715.000 (Rp 3,65 Miliar).
B. Jika dipakai batas tertinggi Eselon I pusat Rp 931.648.000.
Bupati: 2.571.500.000 – 931.648.000 = Rp 1.639.852.000.
WakilBupati: 1.810.200.000 – 931.648.000 = Rp 878.552.000.
Ketua DPRK: 1.200.000.000 – 931.648.000 = Rp 268.352.000
maka ada dugaan kerugian keuangan daerah Aceh Tenggara tahun 2025 sekitar : Rp 2.786.756.000 (Rp 2,78 Miliar)
Pada sisi lain publik mempertanyakan adanya Ada pelanggaran Perpres 33/2020 karena beli di atas SHSR Aceh Rp 515 Juta di duga tampa didukung persetujuan Mendagri yang diumumkan ke publik.
.
Dugaan
Ada pelanggaran PMK 32/2025 Pasal 3 Ayat 1 — PMK itu disebut “batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui”.
Terhadap pengadaan kendaraan dinas pejabat ini berpotebsi diduga melanggar Pasal 3 UU Tipikor . penyalahgunaan wewenang. di sisi lain dalam kondisi keuangan daerah di tengah defisit APBK 2026 Rp 121,2 Miliar yang sedang disorot BPK RI.dan kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit(Kasirin).









































