Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Banda Aceh : Mawardi Basyah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terdakwa kasus kekerasan terhadap anak bawah umur akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, Kamis 2 April 2026.

Dari informasi diperoleh Baranews.com terdakwa tiba di Lapas Kelas IIB Banda Aceh tampak mengenakan pakaian baju putih dan celana hitam dengan memakai kopiah hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi, S.H saat dikonfirmasi Baranews.com melalui pesan WhatsApp membenarkan penahanan terhadap terdakwa di Lapas Kelas IIB Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ia betul bang (Tgk H. Mawardi Basyah
sudah ditahan),”kata Ahmad Lutfi dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.

“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi di Aceh Barat diikuti Antara.

Ahmad Lutfi menjelaskan berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam petikan putusan yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).

Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa Rp2.500.

Ahmad Lutfi menjelaskan, perkara ini sebelumnya telah melewati beberapa tingkatan peradilan di antaranya di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan vonis selama tiga bulan. Kemudian, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman tiga bulan penjara.

“Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka status hukum terhadap Mawardi Basyah telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ahmad Lutfi. [*]

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kakanwil Bea Cukai Aceh Lakukan Kunjungan Koordinasi Perdana di Banda Aceh
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Perkuat Sinergi DBH CHT, Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Satpol PP Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal
Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.
SKPA Dilarang Main Proyek, Mualem Harus Evaluasi
Wartawan Dihadang dan HP Dirampas Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Terbongkar di Medan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polisi Tangkap Terduga Pelaku, Kematian dr Shanti Hastuti di Gayo Lues Mulai Terkuak

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Amal Hasan: Alumni USK Harus Berperan di Garda Terdepan Pembangunan Daerah

Senin, 10 Juni 2024 - 23:23 WIB

Paisal, SE Terpilih Sebagai Ketua Umum Musara Gayo Medan -Sumatera Utara

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:30 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Dari BPJS.

Jumat, 24 November 2023 - 14:20 WIB

Relawan Afrika Ikut Jalan Sehat HUT PGRI Korwil V

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:45 WIB

Pilkades Desa Tung-Tung Batu Kab.Dairi

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:43 WIB

Kombes Pol Purn Haji Jhon Hendri bergabung ke Partai Ummat, Jadi Bacaleg DPR RI Dapil I Sumut

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru

Subandi. S. Si, M. Si Kacabdin Bener Meriah

BENER MERIAH

Lulus SNBP 2026, 158 Siswa Bener Meriah Tembus 11 PTN Favorit

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:24 WIB