Banda Aceh : Mawardi Basyah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terdakwa kasus kekerasan terhadap anak bawah umur akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, Kamis 2 April 2026.
Dari informasi diperoleh Baranews.com terdakwa tiba di Lapas Kelas IIB Banda Aceh tampak mengenakan pakaian baju putih dan celana hitam dengan memakai kopiah hitam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi, S.H saat dikonfirmasi Baranews.com melalui pesan WhatsApp membenarkan penahanan terhadap terdakwa di Lapas Kelas IIB Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ia betul bang (Tgk H. Mawardi Basyah
sudah ditahan),”kata Ahmad Lutfi dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.
“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi di Aceh Barat diikuti Antara.
Ahmad Lutfi menjelaskan berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam petikan putusan yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).
Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa Rp2.500.
Ahmad Lutfi menjelaskan, perkara ini sebelumnya telah melewati beberapa tingkatan peradilan di antaranya di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan vonis selama tiga bulan. Kemudian, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman tiga bulan penjara.
“Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka status hukum terhadap Mawardi Basyah telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ahmad Lutfi. [*]







































