Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Pemerhati Sosial)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2026. Usulan tersebut saat ini masih menunggu proses finalisasi dan penetapan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan rumus baku nasional, yakni pertumbuhan ekonomi dikalikan indikator alfa, kenaikan UMK Bontang di kisaran Rp19.000 dari tahun sebelumnya. Dengan skema tersebut, UMK Bontang diusulkan berada pada angka sekitar Rp3.799.480. (https://radarbontang.com/umk-bontang-2026-diusulkan-naik-rp-19-ribu-disnaker-tunggu-finalisasi-provinsi/)
Kenaikan UMK Tak Sebanding
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, heran Kota Bontang yang dikenal sebagai kota industri hanya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp19.467 atau 0,52 persen.
Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu faktor utama dalam penentuan kenaikan UMK.
Purwadi membandingkan capaian pertumbuhan ekonomi sejumlah daerah di Kalimantan Timur pada 2024. Kabupaten Kutai Timur tercatat mencapai 9 persen, Kota Samarinda sekitar 8 persen, sementara Bontang justru mengalami kontraksi ekonomi sebesar minus 2,51 persen. (https://bontangpost.id/kota-industri-tapi-umk-bontang-cuma-naik-rp19-ribu-pengamat-kalah-mahal-dari-paket-data/ )
Purwadi juga menilai kenaikan UMK tersebut tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kalimantan Timur. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, KHL Kaltim berada di angka Rp5,7 juta. Menempati urutan kedua nasional dan hanya terpaut tipis dari Jakarta sebesar Rp5,8 juta.
Menurutnya, kenaikan UMK seharusnya berbanding lurus dengan besarnya biaya hidup di daerah. “Naiknya cuma Rp19 ribu, itu bahkan kalah mahal dari beli paket data, belum kebutuhan lain seperti bahan pokok, pajak, dan biaya pendidikan,” terangnya.
Kata Purwadi, keberadaan perusahaan besar di dalam dan sekitar wilayah Kota Bontang seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi, aktivitas industri dinilai belum terasa secara signifikan bagi masyarakat.
Beliau mengatakan, terdapat banyak faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi, salah satunya kelancaran distribusi bahan pokok dan energi yang memiliki efek domino ke sektor lain.
Ia mencontohkan, jika distribusi BBM terhambat, maka jasa angkutan akan terganggu, harga bahan pokok naik, biaya produksi meningkat, dan pelaku UMKM terpaksa menaikkan harga jual. Kondisi tersebut pada akhirnya menekan daya beli masyarakat dan menghambat perputaran ekonomi.
“Yang harus dijaga bukan hanya stok BBM, tetapi juga distribusinya. Jika terganggu, efeknya ke mana-mana,” ujarnya.
Ia menambahkan, gangguan pada sektor distribusi akan berdampak langsung pada petani, nelayan, buruh, serta kelompok masyarakat lainnya.
Selain itu, tingginya angka pengangguran juga dinilai menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Kota Bontang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka di Bontang mencapai 6.303 orang dan menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur.
“Ini ironi kota industri. Pertumbuhan belum merata dan pengangguran masih tinggi,” katanya. Aturan pemerintah pusat terkait penetapan UMK seharusnya mempertimbangkan kondisi riil daerah. Ia menilai pentingnya peran kepala daerah dan BPS dalam menyampaikan data dan laporan yang jujur mengenai standar hidup dan kondisi ekonomi masyarakat.
Apa yang dinilai pengamat di atas tentu berdasarkan keahlian, seharusnya menjadi bahan pertimbangan untuk menaikkan upah yang wajar dan maksimal. Sungguh ironi hidup dalam sistem kapitalis sekuler, Bontang kota Industri dan Kaltim kaya akan SDAE tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
Kesalahan Pemberian Upah
Permasalahan utama yang tidak pernah terselesaikan adalah upah. Sejak awal, penetapan upah minimum sudah salah. Dalam kapitalisme, upah buruh ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum yang biasa disebut dengan KHL.
KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. KHL menjadi dasar penetapan upah minimum. KHL disesuaikan setiap tahun dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, yaitu berjalan sesuai tingkat inflasi nasional.
KHL terdiri dari beberapa komponen kebutuhan hidup yang amat sederhana dan cukup untuk memenuhi standar hidup paling minimal dari masyarakat. Dengan penetapan seperti ini, upah pekerja tidak akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan hidup. Walaupun dengan upah tinggi, sayangnya hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup saja.
Di wilayah yang taraf hidupnya tinggi, seperti Kota Bontang, upah tinggi belum tentu menjamin kesejahteraan hidup. Walaupun pendapatan tinggi, tetapi pengeluaran juga tinggi karena harga barang dan jasa lebih mahal dibandingkan wilayah yang taraf hidupnya rendah. Hal ini menjadi masalah mendasar pengupahan di sistem kapitalisme.
Penetapan upah tidak berdasarkan pada manfaat tenaga atau jasa yang di berikan kepada masyarakat. Pandangan kapitalisme, upah ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup paling minim bagi setiap individu. Seharusnya, besaran upah bisa berbeda-beda sesuai dengan jasa yang pekerja berikan, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja, tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat.
Pekerja yang profesional/mahir di bidangnya wajar mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula. Pekerja dengan jenis pekerjaan dan kemampuan yang sama, tetapi waktu dan tempat bekerja yang berbeda, seharusnya mendapatkan upah yang berbeda.
Sistem Upah dalam Islam
Akad ijarah (pengupahan) antara pekerja dan pengusaha diatur dalam syariat Islam. Merujuk kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.
Transaksi ijarah dilakukan terhadap seorang ajir (pekerja) atas jasa dari tenaga yang dia curahkan. Upahnya ditakar berdasarkan jasanya. Sedangkan besarnya tenaga bukan merupakan standar upah dan bukan pula standar jasanya. Jika tidak, maka upah seorang pemecah batu lebih besar daripada upah seorang insinyur karena jerih payahnya lebih besar, padahal yang terjadi justru sebaliknya.
Oleh karena itu, upah adalah kompensasi dari suatu jasa, bukan kompensasi dari jerih payah (tenaga). Prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. Untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya.
Jenis pekerjaan harus dijelaskan sehingga tidak kabur sebab transaksi ijarah yang masih kabur itu hukumnya adalah fasid (rusak). Waktu bekerja juga harus ditetapkan apakah harian, bulanan, atau tahunan. Tenaga yang dicurahkan pekerja juga harus ditetapkan agar para pekerja tidak terbebani dengan pekerjaan di luar kapasitasnya. Begitu pun dengan upahnya.
Nabi ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.”(HR Ad-Daruquthni) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm. 178)
Perusahaan harus membayarkan upah tepat waktu dan tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan terkait upah, pakar (khubara’) yang dipilih kedua belah pihak akan menentukan upah sepadan. Jika masih bersengketa, negaralah yang memilih pakar tersebut dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan per kapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata.
Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat. Negara adalah institusi yang bertanggung jawab untuk memastikan ijarah berjalan sesuai dengan akad yang telah disepakati antara majikan dan pekerja. Mendapatkan upah yang adil dan layak adalah hak pekerja.
Jika pekerja sudah mendapat upah, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, jenis pekerja seperti ini terkategori fakir. Ia berhak mendapatkan zakat yang dikumpulkan dari para muzaki. Negara juga akan memberikan santunan jika zakat itu belum mencukupi kebutuhannya.
Negara akan memfasilitasi para pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya, seperti pelatihan atau kursus agar setiap orang dapat bekerja sesuai kapasitasnya. Inilah prinsip pengupahan dalam sistem Islam. Dengan penerapan syariat Islam kafah, kesejahteraan pekerja dapat terwujud. Tidak akan ada lagi polemik mengenai upah yang selalu ada dalam sistem kapitalisme hari ini. Wallahualam.







































