Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bergulir, Korban Bertambah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:24 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG |  Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM terus berkembang seiring bertambahnya korban yang berani bersuara ke ruang publik. Seorang mahasiswi berinisial PD (21) secara resmi melaporkan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya saat menjalani proses bimbingan skripsi, menambah daftar korban setelah sebelumnya muncul laporan dari mahasiswi lain berinisial LF (20).

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialami PD terjadi pada 2 Oktober 2025. Saat itu, korban tengah menjalani bimbingan skripsi di ruang dosen yang bersangkutan. Menurut Titis, pola dugaan pelecehan yang dialami PD memiliki kemiripan dengan kasus korban sebelumnya, yakni dengan memanfaatkan relasi kuasa dalam konteks akademik dan situasi tertutup di dalam ruangan.

“Klien kami, PD, mengalami pelecehan saat sedang bimbingan skripsi. Polanya hampir sama dengan korban sebelumnya, yakni memanfaatkan situasi akademik di dalam ruangan,” ujar Titis saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Titis menjelaskan, dugaan tindakan tidak pantas tersebut bermula dari rayuan verbal yang disampaikan pelaku. Oknum dosen HM disebut-sebut menyamakan wajah korban dengan mantan kekasihnya, sebuah pernyataan yang membuat korban merasa tidak nyaman. Situasi kemudian berlanjut dengan dugaan kontak fisik yang tidak diinginkan.

“Pelaku memperlihatkan foto-foto di ponselnya, lalu di bawah meja, kaki pelaku diduga mengelus betis korban. Hal ini membuat korban merasa sangat terancam,” kata Titis. Dalam kondisi tertekan dan takut, korban bahkan sempat meminta sekretaris program studi agar tidak meninggalkannya sendirian di ruangan bersama terlapor.

Merasa tidak aman, PD kemudian mengambil langkah administratif dengan mengajukan permohonan pergantian dosen pembimbing kepada Ketua Program Studi pada 8 Oktober 2025. Permohonan tersebut direspons oleh pihak universitas dengan menerbitkan surat keputusan pergantian dosen pembimbing dua hari kemudian. Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan secara menyeluruh.

Titis menilai pihak kampus terkesan lamban dalam menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan. Menurutnya, penanganan yang hanya berhenti pada aspek administratif berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi mahasiswa lainnya serta mencoreng citra dunia akademik sebagai ruang yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan perlindungan terhadap peserta didik.

“Respons kampus sangat disayangkan dan terkesan lamban. Seharusnya ada tindakan cepat dan tegas agar mahasiswa merasa aman. Pembiaran terhadap oknum pendidik seperti ini justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tegasnya. Ia juga menyatakan membuka ruang bagi mahasiswi lain yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor melalui Kantor Hukum Titis Rachmawati atau Lembaga Bantuan Hukum Bima Sakti.

Sementara itu, rekan tim kuasa hukum korban lainnya, M Novel Suwa, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi etika hukum. Ia menekankan pentingnya proses pembuktian yang objektif dan berbasis fakta.

“Kami biarkan proses pembuktian berjalan terlebih dahulu. Sebagai kaum terpelajar, kita harus tetap mengedepankan etika dan fakta-fakta yang ada,” ujar Novel singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Muhammadiyah Palembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan penanganan internal maupun sanksi lanjutan terhadap oknum dosen berinisial HM. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (*)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru