Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer, Minta Tindak Pidana Umum oleh TNI Diadili di Pengadilan Umum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:16 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pengujian atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali menjadi sorotan publik setelah dua warga negara Indonesia yang merupakan keluarga korban kekerasan menghadirkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026, Eva Meliani br Pasaribu, anak almarhum wartawan Rico Sampurna Pasaribu, dan Lenny Damanik, ibu dari MHS, menyampaikan permohan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Didampingi tim kuasa hukumnya, kedua pemohon menyampaikan petitum permohonan agar Mahkamah menyatakan Pasal 9 ayat (1), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah wewenang Peradilan Militer untuk mengadili prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum.

Kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) UU tersebut telah membuka ruang impunitas dengan memberikan yurisdiksi eksklusif kepada Peradilan Militer, bahkan dalam kasus di mana prajurit TNI melakukan tindak pidana di luar tugas militer. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai secara terbatas, yakni hanya berlaku bagi tindak pidana militer yang dilakukan dalam konteks kedinasan, dan bukan untuk tindak pidana umum seperti penganiayaan, pembunuhan, maupun kekerasan terhadap warga sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Irvan, permohonan ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menempatkan semua warga negara, termasuk anggota militer, setara di hadapan hukum. Dalam pandangannya, selama ini sistem hukum nasional masih memberikan keistimewaan prosedural kepada anggota TNI aktif, terutama melalui kewenangan peradilan internal TNI yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas publik.

Turut mendampingi, Ibnu Syamsu Hidayat menekankan bahwa dominasi peradilan militer atas banyak perkara pidana yang sesungguhnya merupakan ranah peradilan umum telah menyebabkan supremasi hukum sipil menjadi lemah. Ia menilai aturan yang memberikan pengadilan militer kekuasaan mutlak untuk mengadili anggota TNI aktif, bahkan dalam perkara yang menyangkut warga sipil, tidak bisa dipertahankan dalam sistem demokrasi yang menempatkan hukum di atas segalanya.

“Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan anggota militer merupakan tindak pidana umum, telah menempatkan supremasi militer di atas supremasi sipil,” ujar Syamsu dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut mengikis prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sekaligus bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Syamsu juga menguraikan bahwa dualisme yurisdiksi yang terjadi selama ini menyebabkan kerancuan penegakan hukum. Ketentuan yang memberikan perlindungan absolut terhadap prajurit TNI untuk diadili di ranah militer, mengesampingkan unsur keadilan bagi korban sipil yang kerap kali tidak terakomodasi secara adil dalam proses peradilan tertutup militer. Menurutnya, perlakuan ini tidak hanya menimbulkan kesan diskriminatif, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan tanggapan terhadap permohonan yang disampaikan. Ia meminta pemohon untuk menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan secara nyata adanya peristiwa hukum yang menjadi dasar klaim kerugian konstitusional. Guntur menyebutkan bahwa beberapa narasi telah dibangun dengan baik, tetapi memerlukan penguatan bukti faktual sebagai syarat legal standing yang dapat diterima oleh Mahkamah.

Menurutnya, aspek yang berkaitan dengan Pasal 9 ayat (1) menyimpan potensi argumentasi hukum yang kuat, namun keterkaitan antara pasal tersebut dengan pasal-pasal lainnya masih membutuhkan penalaran dan pendalaman lebih lanjut. Ia juga mengingatkan para pemohon untuk menunjukkan dengan jelas hubungan sebab-akibat antara ketentuan undang-undang dan pelanggaran terhadap hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara.

“Meskipun saya memahami maksud saudara, bahwa jika Pasal 9 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka pasal-pasal lain menjadi konsekuensinya. Namun, argumentasi keterkaitan itu masih perlu diperkuat,” ucap Guntur.

Melalui permohonan ini, para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar putusan tersebut dapat menjadi rujukan yang sah dalam reformasi sistem hukum nasional. Permintaan ini mencerminkan harapan akan adanya perubahan substansial terhadap cara negara menangani perkara pidana yang melibatkan anggota militer, terutama ketika peristiwa tersebut menyangkut hak asasi individu sipil.

Isu ini terus menjadi perhatian luas karena menyangkut asas fundamental demokrasi konstitusional, yakni prinsip persamaan di mata hukum. Di tengah maraknya laporan kekerasan yang melibatkan oknum militer terhadap warga sipil, berbagai pihak mendesak agar sistem peradilan militer dirombak untuk memastikan tidak adanya lagi ruang bagi impunitas dalam negara hukum.

Proses persidangan akan berlanjut dengan agenda perbaikan permohonan dan pemeriksaan substansi hukum yang lebih mendalam. Mahkamah akan menilai kedudukan hukum, relevansi konstitusional, serta implikasi nyata dari pasal-pasal yang diuji terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Di tengah harapan akan terbitnya putusan yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, suara keluarga korban menjadi bagian penting dalam proses pengujian undang-undang yang berdampak pada keberlangsungan prinsip keadilan universal di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Tiga Remaja Terkait Dugaan Pencurian Kotak Amal Masjid
Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bergulir, Korban Bertambah
Tersangka Kasus Asosila Dilimpahkan Ke Kejaksaan. Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Illegal Logging Usai Banjir Bandang di Aceh Tamiang
Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya
Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:58 WIB

Bantu Korban Longsor-Banjir Sumatera, Komunitas Gayo Peduli Sediakan Nasi Putih Gratis di Enam Posko di Takengon

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:58 WIB

Tim Medis Terpadu Tempuh Medan Ekstrem demi Jangkau Penyintas Banjir di Aceh Tengah

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:24 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Open Donasi Longsor-Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16 WIB

Gotong Royong Polri, Brimob, dan Relawan, Jembatan Darurat Sungai Kala Ili Akhirnya Bisa Dilalui Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kementerian PU Tangani Cepat Pascabanjir di Jembatan Lumut Ruas Takengon–Isé-Isé, Dukung Pemulihan Konektivitas Aceh Tengah

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:59 WIB

PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjr Dan Longsor

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:18 WIB

Membaca” Curah Hujan, Banjir dan Longsor

Selasa, 30 Desember 2025 - 02:04 WIB

Aksi Nyata : Puluhan Personil Brimob Aceh Sigap Bantu Mobilitas Warga Kampung Beurawang Aceh Tengah

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Menkeu RI Kunjungi Kanwil DJBC Aceh

Selasa, 13 Jan 2026 - 09:22 WIB

ACEH TAMIANG

Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Selasa, 13 Jan 2026 - 09:21 WIB

ARTIKEL

Hancurnya Generasi Jauh Dari Islam

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:46 WIB