slot preparation.lsrs.lu

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 24–30 Desember 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 Desember 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 Desember 2025. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.704,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.058,65
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.123,59
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.623,62
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.146,65
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.088,10
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.644,54
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.642,57
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.360,84
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 12.942,95
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.798,32
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.002,11
13. Yen Jepang (JPY): Rp 10.721,88
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,95
15. Rupee India (INR): Rp 184,75
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.431,39
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,89
18. Peso Filipina (PHP): Rp 284,23
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.453,03
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,10
21. Baht Thailand (THB): Rp 530,66
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.942,96
23. Euro (EUR): Rp 19.600,77
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.373,54
25. Won Korea (KRW): Rp 11,33

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 24–30 Desember 2025.

Berita Terkait

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas
Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen
Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah
Kemendikdasmen Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Wapres Gibran
Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar, Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Skandal Penyadapan 6.000 Nomor Seret Eks Kapolri, Nama Jokowi dan Lingkarannya Justru Absen dari Daftar
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Jumat, 6 November 2026 - 15:45 WIB

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah

Jumat, 6 November 2026 - 14:05 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar, Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Jumat, 6 November 2026 - 13:31 WIB

Skandal Penyadapan 6.000 Nomor Seret Eks Kapolri, Nama Jokowi dan Lingkarannya Justru Absen dari Daftar

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:37 WIB

dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Berita Terbaru

NASIONAL

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:45 WIB