Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menduga adanya aliran dana bernilai besar yang berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah kabupaten kepada oknum aparat penegak hukum. Temuan tersebut diungkapkan dalam laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas yang disampaikan dalam sidang paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).
Dalam laporan itu, DPR Aceh mengungkap dugaan praktik “uang keamanan” yang mengalir secara rutin dari para pelaku tambang ilegal kepada oknum aparat, dengan total nilai mencapai sekitar Rp360 miliar per tahun. Dana tersebut dikalkulasi berdasarkan estimasi aktivitas 1.000 unit ekskavator yang beroperasi secara aktif di 450 titik penambangan ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Aceh.
Setiap unit ekskavator disebut diwajibkan menyetor uang keamanan sebesar Rp30 juta per bulan, yang diduga sebagai bentuk perlindungan agar aktivitas illegal tersebut dapat terus berlangsung tanpa gangguan. Lokasi praktik pertambangan ilegal itu antara lain berada di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya penegakan hukum serta potensi pembiaran yang berlangsung sistematis. DPR Aceh menilai bahwa praktik tambang ilegal telah berlangsung lama dan terstruktur, dan tidak dapat berjalan tanpa dukungan atau keterlibatan dari berbagai pihak, termasuk oknum yang seharusnya menegakkan hukum.
DPR Aceh menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas temuan tersebut. Para pihak yang terbukti terlibat patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. DPR juga menyoroti pentingnya langkah korektif untuk membersihkan praktik ilegal di sektor sumber daya alam, demi menyelamatkan lingkungan dan memastikan hak masyarakat atas manfaat kekayaan alam tidak dicederai oleh kepentingan kelompok tertentu.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum menanggapi laporan DPR Aceh tersebut. Namun demikian, keberanian parlemen daerah mengungkap dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah kepada aparat membuka ruang publik untuk menuntut pengusutan lebih serius terhadap tambang ilegal dan berbagai jejaring yang mengelolanya di luar sistem regulasi yang sah. (*)