DPR Aceh Duga Tambang Ilegal Setor Rp360 Miliar per Tahun kepada Aparat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:01 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menduga adanya aliran dana bernilai besar yang berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah kabupaten kepada oknum aparat penegak hukum. Temuan tersebut diungkapkan dalam laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas yang disampaikan dalam sidang paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).

Dalam laporan itu, DPR Aceh mengungkap dugaan praktik “uang keamanan” yang mengalir secara rutin dari para pelaku tambang ilegal kepada oknum aparat, dengan total nilai mencapai sekitar Rp360 miliar per tahun. Dana tersebut dikalkulasi berdasarkan estimasi aktivitas 1.000 unit ekskavator yang beroperasi secara aktif di 450 titik penambangan ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Aceh.

Setiap unit ekskavator disebut diwajibkan menyetor uang keamanan sebesar Rp30 juta per bulan, yang diduga sebagai bentuk perlindungan agar aktivitas illegal tersebut dapat terus berlangsung tanpa gangguan. Lokasi praktik pertambangan ilegal itu antara lain berada di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya penegakan hukum serta potensi pembiaran yang berlangsung sistematis. DPR Aceh menilai bahwa praktik tambang ilegal telah berlangsung lama dan terstruktur, dan tidak dapat berjalan tanpa dukungan atau keterlibatan dari berbagai pihak, termasuk oknum yang seharusnya menegakkan hukum.

DPR Aceh menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas temuan tersebut. Para pihak yang terbukti terlibat patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. DPR juga menyoroti pentingnya langkah korektif untuk membersihkan praktik ilegal di sektor sumber daya alam, demi menyelamatkan lingkungan dan memastikan hak masyarakat atas manfaat kekayaan alam tidak dicederai oleh kepentingan kelompok tertentu.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum menanggapi laporan DPR Aceh tersebut. Namun demikian, keberanian parlemen daerah mengungkap dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah kepada aparat membuka ruang publik untuk menuntut pengusutan lebih serius terhadap tambang ilegal dan berbagai jejaring yang mengelolanya di luar sistem regulasi yang sah. (*)

Berita Terkait

Kejati Aceh Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penggelapan di Langsa
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447.H. MJD Kupi gelar Zikir Rateb Seribe
Penguatan Sistem Transmisi, PLN Aceh Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah
Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau Mutasi ke Pelat BL, Demi Pembangunan Aceh
Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Aceh
Respons Temuan DPR Aceh, Pemprov dan Forkopimda Sepakat Bentuk Satgassus untuk Penertiban Tambang Emas Ilegal
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh dari Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru