Banda Aceh — Seorang warga Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja berhasil dipulangkan ke tanah air setelah hampir empat tahun terperangkap dalam praktik kerja paksa di luar negeri. Proses pemulangan Muhammad Yusuf (25), warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, difasilitasi oleh anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, dengan dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
“Kami mengapresiasi kerja cepat KBRI Phnom Penh yang telah memberikan perlindungan dan mendampingi proses administrasi kepulangan Muhammad Yusuf ke Indonesia,” ujar Sudirman Haji Uma di Banda Aceh, Senin (29/9/2025).
Kasus Muhammad Yusuf bermula pada tahun 2021 ketika ia diberangkatkan ke luar negeri oleh seorang perantara dengan janji pekerjaan bergaji besar di sektor perkantoran. Namun kenyataannya, ia justru dijual ke perusahaan penipuan daring dan judi online di Kamboja. Selama berada di sana, ia dilaporkan berpindah tangan antaragen hingga tiga kali sebelum akhirnya berhasil melarikan diri pada 15 Agustus 2025.
Setelah menerima pengaduan dari kepala desa korban, Sudirman Haji Uma segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh untuk memastikan perlindungan serta proses pemulangan Yusuf. Setelah urusan administrasi seperti pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diselesaikan, Yusuf tiba di Jakarta pada Sabtu (27/9) dan langsung dijemput tim pendamping.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa masih banyak kasus TPPO yang melibatkan warga kita di luar negeri. Perlindungan negara harus hadir secara konkret, dan ini adalah bagian dari tugas kami sebagai wakil rakyat,” kata Haji Uma.
Selain memberikan apresiasi kepada KBRI, ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya di Aceh, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Menurutnya, mayoritas kasus TPPO bermula dari jalur perekrutan nonlegal yang menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi.
“Gunakan agensi yang legal dan sudah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI agar hak-hak pekerja dapat dijamin dan dilindungi,” tegasnya.
Kasus Muhammad Yusuf menambah daftar panjang korban TPPO asal Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang sah. Pemerintah daerah dan pusat pun diharapkan semakin memperketat pengawasan dan memperluas edukasi kepada masyarakat terkait risiko perdagangan orang.
Muhammad Yusuf kini tengah menjalani proses pemulihan trauma dan adaptasi sebelum dikembalikan ke kampung halamannya di Aceh Utara. Upaya pemulangan korban ini menjadi contoh konkret pentingnya sinergi antara pejabat negara dan perwakilan diplomatik dalam melindungi WNI di luar negeri.