Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 02:16 WIB

50492 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

BERAWAL dari kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto yang secara sepihak memutus kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa dengan alasan yang sangat politis yaitu TPP Desa yang mengikuti pemilu legislatif pada tahun 2024, tidak lagi diperpanjang kontraknya sebagai TPP Desa. Tentunya kebijakan Menteri desa tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mengingat KPU dan Menteri desa sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan bahwa TPP Desa yang mengikuti pemilu legislatif tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Menteri Desa telah mengakibatkan terjadi pemutusan kontrak ribuan TPP Desa yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, tanpa memperoleh pesangon atau bentuk penghargaan lain dari kementerian desa. Belakangan ditemukan adanya dugaan, kebijakan Menteri desa amat beraroma politis, mengingat masuknya para TPP Desa dari kader-kader partainya Menteri Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil perjuangan dari para TPP Desa yang diputus kontraknya secara sepihak oleh Kementerian Desa, akhirnya Ombusman RI mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) bahwa telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh jajaran Kementerian Desa dalam proses evaluasi kinerja pendamping desa yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja ribuan TPP Desa.

Terkait dengan temuan Ombusman RI, pihak kementerian desa wajib segera melakukan koreksi, untuk memulihkan kembali hak TPP yang telah diputus kontraknya secara sepihak dan dinyatakan pemutusan kontrak TPP Desa oleh Kementerian Desa adalah tindakan maladministrasi. Sudah saatnya negara hadir melindungi hak-hak warga negaranya, bukan berusaha menutupi kesalahan Menteri Desa yang amat merugikan rakyat.

Berita Terkait

Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri
TNI di Persimpangan Politik Reformasi
Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian Di Nagan Raya
Said Multazam Warga Desa Ujong Fatihah Terima Bantuan Sembako Dari Brimob Aceh Batalyon C Pelopor
Box ATM Bank Aceh Syariah Depan PLTU 1-2 Nagan Raya Sudah Mulai Aktif. Warga Sudah Bisa Mulai Transaksi 

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:04 WIB

Rocky Gerung Sindir Reshuffle Kabinet Prabowo: Cuma Ganti Orang, Bukan Ubah Kualitas

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru