BARANEWS | Di Kabupaten Gayo Lues, tambang emas kembali dibicarakan bukan di tengah rakyat, bukan di forum terbuka, bukan pula melalui dialog publik. Melainkan dalam ruang tertutup antara pejabat pemerintah dan korporasi tambang. Senin, 28 Juli 2025, PT Gayo Mineral Resource (GMR) duduk berhadap-hadapan dengan Wakil Bupati Gayo Lues, membicarakan masa depan proyek eksplorasi emas. Yang tidak hadir dalam pertemuan itu: petani, masyarakat adat, pegiat lingkungan, dan suara-suara yang selama ini menolak.
Pertemuan yang dibungkus dengan kata “silaturrahmi” itu lebih menyerupai panggung legitimasi sepihak. Di dalamnya, PT GMR mempresentasikan diri sebagai pelaku usaha patuh hukum yang taat prosedur dan siap menanggung semua risiko. Namun di lapangan, laporan warga Kecamatan Pantan Cuaca tentang air yang berubah warna, gatal-gatal kulit, dan kekhawatiran rusaknya lahan kopi tak pernah dianggap sebagai alarm. Perusahaan justru menyangkal semuanya: “tidak ada laporan yang masuk,” kata Chief Technical Support PT GMR, Donny Dharmono. Bahkan ia menyebut bahwa pekerja mereka, walau sebagian tidak memakai sarung tangan, tidak mengalami keluhan.
Pernyataan seperti ini bukan pembelaan—ini pengaburan. Ketika perusahaan menolak semua kemungkinan dampak dan meminta warga untuk tidak menyuarakan keresahan secara terbuka, sesungguhnya yang mereka lakukan adalah menutup ruang demokrasi lingkungan. Mereka menuntut agar semua keluhan disalurkan langsung ke mereka, seolah publik tidak berhak berbicara sebelum perusahaan menyetujuinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih berbahaya adalah sikap pemerintah daerah. Wakil Bupati Gayo Lues dalam sambutannya menyatakan bahwa “pemerintah siap berada di belakang PT GMR”, selama perusahaan menaati prosedur dan menjaga lahan petani. Ini pernyataan berisiko. Pemerintah, yang seharusnya berposisi netral dan menjaga kepentingan rakyat, justru menjadi tameng perusahaan dari kritik. Pernyataan itu tidak menunjukkan kehati-hatian, tidak pula menjanjikan mekanisme pengawasan yang transparan dan independen. Tidak ada evaluasi terbuka terhadap potensi dampak lingkungan. Tidak ada keterlibatan masyarakat. Tidak ada catatan tentang sejauh mana audit lingkungan dilakukan.
Lebih buruk lagi, pemerintah menyebut suara-suara kritis sebagai “isu yang digoreng oleh pihak tak bertanggung jawab.” Ini adalah bentuk delegitimasi terhadap partisipasi sipil. Ketika keresahan warga dilecehkan dan suara minoritas dibungkam atas nama pembangunan, kita sedang menyaksikan demokrasi yang dikunci dari dalam.
Janji-janji yang ditebar dalam forum itu pun terdengar seperti repetisi basi industri ekstraktif di Indonesia. Lapangan kerja ribuan orang, peningkatan pendapatan daerah, dan pemberdayaan lokal selalu menjadi narasi baku. Tapi di seluruh Indonesia, dari Kalimantan hingga Papua, kita tahu bahwa janji-janji itu lebih sering menjadi buih: tenaga kerja lokal dipekerjakan sebagai buruh kasar dengan upah murah, lahan petani rusak, dan konflik horizontal meletus. Tambang datang membawa janji emas, lalu pergi meninggalkan lubang dan hutang sosial.
PT GMR menyebut bahwa proyek ini bisa menjadi peluang besar. Tapi peluang untuk siapa? Apa jaminan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri? Apa mekanisme ganti rugi jika lahan rusak? Apa prosedur mitigasi bila air sungai tercemar? Dan siapa yang menjamin bahwa setelah eksplorasi akan ada evaluasi kritis, bukan sekadar penanda jalan menuju eksploitasi?
Lebih dari itu, di mana ruang partisipasi warga? Sampai hari ini, tidak ada forum resmi dengar pendapat publik yang melibatkan petani Pantan Cuaca, para ibu yang setiap hari menyiram tanaman kopi, para anak muda yang tanah keluarganya kini dibayangi aktivitas berat. Tidak ada diskusi terbuka di masjid-masjid kampung, tidak ada uji publik di balai desa. Yang ada hanya rapat di gedung pemerintah dan janji-janji manis dalam ruang ber-AC.
Tanah Gayo bukan wilayah tak bertuan. Setiap lembah dan bukitnya menyimpan sejarah panjang perjuangan agraria dan ketahanan lokal. Kopi Gayo, bukan tambang emas, yang selama ini menghidupi rakyatnya dan mengharumkan nama daerah di kancah dunia. Menukar kebun kopi dengan lubang tambang bukanlah kemajuan—itu kemunduran.
Sudah terlalu banyak contoh kegagalan proyek tambang di Indonesia yang hanya menyisakan luka. Jika Gayo Lues ingin benar-benar berdaulat atas tanahnya, maka satu hal harus dijunjung tinggi: suara rakyat tidak boleh dikebiri oleh janji emas. Tidak sekarang. Tidak selamanya.
TIM INVESTIGASI MEDIA BARA NEWS








































