Polres Aceh Besar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Kecamatan Lhoong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:46 WIB

50363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar — Kepolisian Resor Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong. Keberhasilan aparat dalam mengungkap peristiwa tragis tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K., M.H. dan Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad, S.Pd. memaparkan kronologi serta langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal.

Peristiwa pembunuhan ini pertama kali dilaporkan melalui laporan polisi LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong, tertanggal 3 Juni 2025, menyusul ditemukannya korban meninggal dunia pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui berinisial M (39), seorang petani warga Desa Meunasah Cot, yang juga merupakan adik ipar dari tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pendalaman. Hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka berinisial FK (43), wiraswasta asal Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Tersangka FK diduga merasa tersinggung dan terancam karena sering menerima ucapan tidak pantas serta ancaman dari korban. Informasi tersebut disampaikan oleh istri FK yang juga kakak kandung korban, sehingga memicu emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa adik iparnya sendiri.

Polisi menyebut, tersangka merencanakan aksinya secara matang. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian maupun dari tersangka memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tanpa plat nomor

  • 1 bilah pisau bersarung warna biru

  • 1 buah tali jemuran

  • 2 buah terpal plastik berwarna hitam

  • 1 batang balok kayu ukuran 5×5 cm sepanjang 1 meter

Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim Satreskrim akhirnya berhasil menangkap FK di kediamannya di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kapolres AKBP Sujoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa Polres Aceh Besar tidak akan mentoleransi aksi kejahatan dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen penuh menegakkan hukum dan menjaga rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian di wilayah Aceh Besar, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak bertindak di luar batas hukum. (*)

Berita Terkait

Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat
Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar
Kapolda Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Secara Virtual Yang Dipimpin Kapolri
Disiplin Shalat Kunci Mengatur Waktu dan Kehidupan
Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid
Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK
KPM UIN Ar-Raniry Banda Aceh Sukses Gelar Festival Ramadhan Meriah di Desa Blangkrueng
Hangatnya Kebersamaan di Bulan Suci, KPM UIN Ar-Raniry Gelar Buka Puasa Bersama di Desa Blangkrueng

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, Jalan dan Pengairan di Gunung Cut Dibersihkan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WIB

30 Persen Rampung, Pembangunan Jalan TMMD di Abdya Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:26 WIB

Jelang Salat Jumat, Satgas TMMD Abdya Bersihkan Masjid Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:49 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Mulai Bangun MCK, Progres Sudah 15 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:43 WIB

Aksi Nyata TMMD, Satgas dan Warga Bangun RTLH untuk Keluarga Prasejahtera

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:16 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Mukaramah Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:40 WIB

TNI dan Warga Gunung Cut Bersatu, Masjid Al Mukaramah Dibersihkan Bersama

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Kepala Desa Gunung Cut Bangga, Layanan Kesehatan Gratis TMMD Bantu Warga

Berita Terbaru