Kajati Aceh Terima Kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Pengawasan Layanan Publik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 03:15 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menerima kunjungan resmi dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh, Dian Rubyanti, S.E., Ak., M.P.A., pada Senin (19/5/2025). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajati Aceh dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mengawasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik di Provinsi Aceh.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, khususnya antara lembaga penegak hukum seperti Kejati dan lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman. Menurut Yudi Triadi, sinergi yang kuat akan mempercepat terwujudnya layanan publik yang adil, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

“Koordinasi yang berkelanjutan seperti ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjalankan amanat konstitusi. Layanan publik yang baik adalah hak setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkannya,” ujar Kajati Aceh.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubyanti, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja lembaganya untuk mempererat kemitraan strategis dengan berbagai instansi vertikal di Aceh. Menurutnya, Kejati Aceh merupakan salah satu institusi penting dalam ekosistem pelayanan publik, khususnya dalam hal pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah. Dalam hal ini, kami melihat Kejati Aceh sebagai mitra penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Dian.

Lebih lanjut, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu krusial yang berkaitan dengan layanan publik di sektor hukum. Termasuk di antaranya perlunya peningkatan transparansi dalam penanganan perkara, mekanisme pengaduan masyarakat, serta pentingnya edukasi hukum kepada publik agar masyarakat memahami hak-hak mereka dalam proses hukum.

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi kelembagaan, termasuk membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dalam menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi atau pelayanan yang tidak sesuai standar.

Baik Kajati Aceh maupun Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh sepakat bahwa kerja sama lintas sektor sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam waktu dekat, keduanya juga berencana untuk menggelar forum diskusi atau kegiatan bersama yang melibatkan masyarakat dan instansi terkait lainnya demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik di seluruh wilayah Aceh. (*)

Berita Terkait

DPW SWI Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Soal Pulau Mangkir dan Sekitarnya
Geruduk Kantor Walikota, Mahasiswa Banda Aceh Desak Copot Kepala Dinas dan Dirut RSUD Meuraxa Atas Dugaan Korupsi Rp36 Miliar!
SAPA Desak Polresta Banda Aceh Audit Dana MIN 9, Diduga Ada Pungli Biaya Masuk
Tanggap Bencana, Museum Tsunami Gelar Sosialisasi Kebencanaan dengan Manfaatkan TI
Dorong Ekspor Aceh, Bea Cukai Jadi Narasumber di Sosialisasi Go-Ekspor Balai Karantina
Seluruh BPC HIPMI Aceh Dukung Tim Caretaker, Dorong Pelaksanaan Musda BPD
Aliansi Mahasiswa Merdeka Kecam Kisruh Bank Aceh: “Rakyat Jangan Jadi Korban!”
Bea Cukai Aceh Dorong Efisiensi Ekspor Lewat Sosialisasi Go-Ekspor