HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:10 WIB

502,002 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Lima pelaku ditangkap dalam penggerebekan di Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat malam (14/3/25) pukul 23.00 WIB.

Kronologi yang didapat awak medya dari polres Aceh Tengah, Informasi dari Masyarakat: Petugas Satreskrim Polres Aceh Tengah menerima informasi mengenai penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta.

Penyelidikan oleh Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua tersangka, S (40) dan M (50), sedang menunggu pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Penangkapan: Saat melihat S mengangkat styrofoam box berisi kulit dan tulang satwa, petugas langsung menangkapnya.

Penggeledahan: Penggeledahan styrofoam box menemukan kulit harimau Sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

Pengembangan: Tim kembali menangkap tiga tersangka lainnya, J (54), R (29), dan SA (25), pada pukul 04.00 WIB.

Tersangka dan Perannya:
S (40) dan M (50): Perantara penjualan.
J (54), R (29), dan SA (25): Penangkap dan pembunuh harimau Sumatra.


Pasal yang Dilanggar:
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kasat Reskrim dalam pernyataannya
“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi.

Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau Sumatra dan menangkap lima pelaku yang terlibat. Kejahatan terhadap satwa dilindungi ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku. //Arifin Rao

Berita Terkait

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri, Desak Pemberantasan Narkoba hingga ke Pabrik dan Jaringan Pemasok
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Tani Merdeka Aceh, APPSI, dan SPPG Sepakat Jalin Kerja Sama untuk Serap Hasil Pertanian Lokal
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Pikap Bermuatan Diduga 5 Ton Solar, Satu Pria Diperiksa
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Diduga Angkut 5.000 Liter Bio Solar Bersubsidi
Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Pembuktian di Pengadilan
Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Ngotot Minta Jokowi Dihadirkan di Persidangan
Polda Kalteng Usut 12 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu Korporasi Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Nagan Raya Gelar Diklatsar TAGANA Pertama di Tingkat Kabupaten/Kota se-Aceh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Perkuat Silaturahmi Lewat Radio, Arafik Karim Resmi Gunakan Callsign JZ.01.BBD

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri, Desak Pemberantasan Narkoba hingga ke Pabrik dan Jaringan Pemasok

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:58 WIB

73 Tahun KPU: Menjaga Kesucian Suara Rakyat di Tanah Khusus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data Daerah 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, 862,17 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Pemulihan Irigasi Alue Seupeung Disambut Apresiasi Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Silaturahmi Tampa Batas Ketua DPW PA Nagan Raya dengan Ketua PDI Perjuangan Aceh, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Berita Terbaru