Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh berhasil meraih Nilai 81,68 Zona Hijau Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi dalam acara Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar, AP usai mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia tersebut secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (14/11/2024) sore.
“Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik),” ujar Pj Bupati Iskandar.
Pj Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar, AP, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian tersebut. “Hasil ini merupakan bukti nyata dari kerja keras seluruh jajaran Pemkab Nagan Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iskandar berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan yang efektif.
“Kami akan terus berupaya melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan publik di Nagan Raya selalu selaras dengan harapan masyarakat dan standar yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Acara penganugerahan ini turut dihadiri oleh 17 menteri, 6 kepala lembaga, dan ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Sebanyak 18 gubernur, 333 bupati, dan 85 wali kota turut berpartisipasi, baik secara langsung maupun virtual.
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. ( red)