Editoral TB (04/10/24).
“Maju tak gentar, membela yang benar” Demikian kesan Komisioner Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam. Tahapan demi tahapan Pilkada Subulussalam telah dilaluinya. Sejumlah pihak “bagaikan kebakaran jenggot” atas kuatnya pendirian keputusan KIP Kota Subulussalam yang dinilai berbagai pihak Kontraversial tersebut.
Mahasiswa asal Kota Subulussalam di Jakarta dan Banda Aceh juga telah melaporkan kinerja KIP Subulussalam yang menuding KIP Subulussalam kurang Profesional, terkesan tidak independen dan banyak lagi tudingan-tudingan pihak lainnya.
Bahkan Kini Selain KIP, Panwaslih, juga dilaporkan YARA dalam laporannya. Tak main-main 5 (lima) Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam terkait Surat Keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024, dilaporkannya ke DKPP.
Padahal, Pidato Asmiadi, SKM Ketua Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam saat diadakannya deklarasi damai, secara jelas dan terang, menyampaikan bahwa lembaga KIP Kota Subulussalam hanya taat dan patuh pada Panglima Tertinggi yaitu HUKUM. .
Asmiadi pun memastikan semua produk yang dikeluarkan KIP Kota Subulussalam memiliki landasan hukum. Semua orang bebas mengujinya.
Disampaikannya, tanggung jawab pelaksanaan pilkada bukan hanya KPU/KIP, karena tanpa ada sokongan atau dukungan, saran dan kritik dari pihak lain, Pilkada tidak akan sukses.
“Dengan dukungan semua pihak sehingga citra baik pada tahapan berjalan pilkada dengan damai, secara administrasi bagus dan pelaksanaan sukses,” Jelas Asmiadi saat memberi penyampaiannya di Deklarasi Pilkada Damai waktu itu. (RED)