Banda Aceh – Kolaborasi Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) FDK UIN Ar-Raniry, Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) dan Flower Aceh menggelar kegiatan Diskusi Publik Orang Muda dalam rangka memperkuat kinerja kolaborasi lembaga terkait, serta edukasi mengenai isu-isu Kekerasan Seksual di Aula Fakultas Dakwah Dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Selasa (23/01/2023).
Acara yang mengusung tema “Semua Peduli Semua Terlindungi: Saatnya Gen Z Bicara Kekerasan Seksual” dan Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama Para Pihak (MoA) antara FDK UIN Ar-Raniry dengan YKPI dan Flower Aceh, serta FISIP dengan YKPI dan Flower Aceh. Kegiatan dihadiri oleh lima puluh peserta yang terdiri dari unsur mahasiswa, instansi akademik, dan juga LSM terkait.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Ibu Prof. Dr. Kusmawati Hatta., M. Pd dan kemudian dilanjutkan dengan beberapa rangkaian kegiatan diskusi publik. Kata sambutan saat pembukaan juga turut disampaikan oleh Bu Ruwaida, S.Pd selaku Ketua YKPI dan Bu Riswati, S.Pd.,M.Si selaku Direktur Flower Aceh dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang juga menyampaikan urgensi dan manfaat dari kolaborasi yang dilakukan ini dalam memperkuat kinerja serta upaya memberantas permasalahan sosial terutama terkait dengan isu-isu kekerasan seksual.
Ada dua narasumber dan dua fasilitator yang dihadirkan pada acara Diskusi Publik Orang Muda yakni Adinda Rihatul Athor, S.Sos (Magang Lintas Keberagamanan), Rasiva Faradhita Z, S.Sos (Magang Lintas Keberagaman), Dr. T Lembong Misbah, M.Ag (Dosen Prodi Pengembangan Masyarakat Islam) dan Rizkika Lhena Darwin, M.A (Dosen Prodi Ilmu Politik).
Acara ini bertujuan untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang dipelopori oleh instansi/lembaga pemerintah, perguruan tinggi, media massa, dan swasta demi tercapainya konsep pembangunan berkelanjutan sesuai dengan SDGs.
Direktur Flower Riswati dalam sambutannya mengatakan bahwa “Aceh sendiri yang menerapkan Syariah Islam tak terlepas dari kasus Kekerasan Seksual yang rentan dialami oleh kaum hawa, namun tak menutup kemungkinan laki-laki juga dapat mengalami hal tersebut juga. Oleh karena itu memerlukan kolaborasi dengan segala lini masyarakat dan lembaga dalam upaya pencegahan dan memastikan perlindungan korban kekerasan seksual”.
Prof. Dr. Kusmawati Hatta juga turut menyampaikan bahwa “Persoalan-persoalan Gen Z yang kehidupannya dikelilingi oleh kemajuan teknologi ternyata menjadi sasaran empuk bagi pelaku kekerasan seksual yang memanipulasi diri mereka menggunakan kecanggihan teknologi, sehingga terjaringlah korban usia rentan dari anak-anak hingga remaja”. Beliau menambahkan pula bahwa “Kejahatan kekerasan seksual ini bahkan bisa terjadi dikalangan terdekat seperti lingkungan keluarga. Oleh karenanya sangat diperlukan upaya-upaya perlindungan dan pencegahan secara praktis, komprehensif, dan kolaborasi melalui edukasi, sosialisasi dan penyadaran tentang isu permasalahan sosial secara berkelanjutan.
Dr. T Lembong Misbah, M.Ag selaku dosen ahli pada Prodi PMI juga turut menyampaikan bahwa hingga kini sudah terjadi dan ditemukan 575 kasus terbaru secara nasional terkait kasus Kekerasan Seksual dalam 6 bulan terakhir. Atas kasus tersebut anak-anak hingga remaja merupakan korban yang paling banyak ditemukan. Adinda Rihatul Athor, S.Sos turut memperkuat pendapat tersebut dengan mengatasakan bahwa Isu kekerasan seksual ini tentu dapat menyebabkan dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban hingga mengalami ganguaan psikologis. Maka diusungkan bagi kita generasi muda bukan hanya menjadi pelapor tindak kekerasan seksual namun dapat menjadi pelopor pencegahan dan perlindungan dari isu-isu kekerasan seksual.