55 Surat Suara Sudah Tertandai ke Paslon Nomor 3, KIP Aceh Selatan Diminta Bertanggung Jawab

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 3 November 2024 - 22:33 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan benar-benar netral dan tidak disusupi oleh kepentingan pasangan calon manapun dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh Selatan 2024.

Sebagaimana video di masyarakat bahwa sebanyak 55 lembar surat suara pemilihan calon bupati dan wakil Bupati Aceh Selatan ditemukan sudah tertandai/tercoblos pada Paslon nomor urut 3.

“Jika seandainya hal tersebut disebabkan oleh percetakan, tentunya menjadi pertanyaan kenapa semua surat suara yang ditemukan ditandai atau tercoblos pada pasangan calon(Paslon) nomor urut 3,” ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, Minggu 3 November 2024.

Irman juga menyebutkan, jika dalam satu blok surat suara jumlahnya sebanyak 100 lembar tentunya juga patut dipertanyakan kenapa jumlah yang rusak/ditandai tinta ditemukan sebanyak 55 lembar. Dan kenapa bisa ditandai di tempat yang sama.

“Jelas kejadian ini tak logis. Kami mendesak KIP Aceh Selatan untuk menjawab sejujurnya kepada masyarakat kenapa preseden seperti itu bisa terjadi. KIP harus bertanggung jawab bahwa surat suara yang nantinya distribusikan ke tps-tps benar-benar bersih, belum tercoblos dan belum ditandai, termasuk surat suara tambahan,” jarnya.

Irman meyakini bahwa surat suara yang sudah tertandai/atau ternodai tidak hanya 55 lembar tersebut. “Tidak menutup kemungkinan masih banyak surat suara yang sudah ternodai, ditanda atau bahkan tercoblos. Ini perlu dipastikan demi mewujudkan pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan terlaksana dengan luber dan jurdil,”katanya.

Dia juga meminta semua elemen, baik itu sentra gakumdu dan juga kalangan pers untuk sama-sama memantau dan mendokumentasikan kejadian-kejadian seperti ini. Menurutnya, hal-hal seperti ini bukanlah suatu informasi yang dirahasiakan/dikecualikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan memang harus di videokan serta diperjelas letak persoalannya kepada publik. “Jangan sampai ada tindakan yang berpotensi merusak pesta demokrasi di negeri pala. Sekali lagi, kami ingatkan agar KIP Aceh Selatan dan jajarannya wajib netral dan tidak berpihak, demi terwujudnya pelaksanaan pilkada yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.

Pihaknya meminta Sentra Gakkumdu termasuk Panwas benar-benar jeli dalam mengawasi pelepasan hingga pendistribusian kertas suara. “Pihak percetakan kertas suara juga harus bertanggung jawab dan memberi penjelasan kepada publik kenapa bisa ada ditandai di paslon nomor urut 3 seperti yang ditemukan,” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo
Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan
Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025
Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur
Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka
Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak
Bang Iwan Nilai Opini Rafly Kande Berpandangan Sempit dan Abaikan Hak Rakyat atas Tambang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru