slot preparation.lsrs.lu

SPBU Seuneubok Pasieraja Disorot : Jerigen Didahulukan, Regulasi Disingkirkan?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:40 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN – Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU kawasan Seuneubok, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan kembali menyorot wajah distribusi energi di daerah. Di tengah pengetatan pembelian BBM berbasis barcode yang didorong regulator dan pelaku distribusi nasional, realitas lapangan justru memperlihatkan potret yang bertolak belakang, dimana jerigen plastik berkapasitas puluhan liter disebut mendapat prioritas pengisian dibanding kendaraan yang telah lama mengantre.

Laporan masyarakat kepada media ini menyebut kendaraan roda dua hingga becak motor membawa jerigen sekitar 30-35 liter untuk mengisi Pertalite pada 11 Februari 2026. Situasi tersebut bukan sekadar pemandangan sesaat, melainkan diduga berulang. Seorang warga yang mendokumentasikan kejadian itu menyebut praktik tersebut kerap terjadi, bahkan petugas terlihat mendahulukan jerigen dibanding pengguna kendaraan. Jika dugaan ini akurat, persoalan yang muncul bukan sekadar etika pelayanan, melainkan potensi pelanggaran hukum distribusi energi.

“Di SPBU Seuneubok sering masuk jerigen plastik. Mirisnya, pembawanya kadang lebih diprioritaskan daripada pengendara yang sudah antre,” ujar seorang warga kepada tim media ini, Selasa (17/2/2026), sembari menunjukkan dokumentasi foto pengisian BBM ke dalam wadah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi nasional sebenarnya telah mengatur secara ketat penyaluran BBM tertentu. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi diperuntukkan bagi pengguna akhir dan tidak boleh disalurkan untuk tujuan penjualan kembali tanpa rekomendasi kebutuhan khusus yang sah. Ketentuan ini menjadi dasar pengendalian distribusi agar subsidi tidak bocor ke rantai niaga informal. Dalam kerangka yang sama, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 menekankan pengendalian pengguna dan distribusi, termasuk larangan melayani pembelian menggunakan wadah atau kendaraan yang dimodifikasi dengan tujuan komersial di luar ketentuan. Pengisian jerigen tanpa verifikasi administratif berpotensi menabrak prinsip tersebut.

Aspek keselamatan juga tidak dapat diabaikan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 mengatur standar pelayanan konsumen serta aspek keamanan distribusi BBM di SPBU, termasuk larangan pengisian yang tidak memenuhi standar keselamatan. Jerigen plastik umum yang tidak memiliki spesifikasi teknis berpotensi melanggar standar tersebut. Dalam praktik resmi distribusi, pengisian BBM tertentu hanya diperbolehkan pada wadah dengan material yang memenuhi standar, seperti logam atau HDPE khusus, bukan kemasan plastik sembarangan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membuka konsekuensi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi. Pasal 53 mengatur bahwa kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin dapat dipidana, sementara Pasal 55 menyebut setiap penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa rantai pelanggaran tidak hanya berhenti pada penjual, tetapi dapat merembet pada pihak yang membeli untuk diperdagangkan kembali tanpa izin.

Dalam konteks tersebut, dalih kebutuhan lokal atau kebiasaan praktik lama tidak bisa menggantikan legitimasi hukum administratif. Distribusi BBM berada dalam rezim pengawasan ketat karena menyangkut subsidi negara, keselamatan publik, dan stabilitas ekonomi. Ketika jerigen mendapat prioritas di nozzle SPBU, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa dilayani lebih dulu, tetapi apakah mekanisme kontrol distribusi berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus di Seuneubok menjadi cermin persoalan yang lebih luas, bahwa celah pengawasan di tingkat lapangan yang berpotensi menggerus kredibilitas kebijakan energi nasional. Jika benar terjadi pembiaran sistematis, maka persoalannya tidak lagi teknis operasional, melainkan menyangkut tata kelola distribusi energi yang seharusnya berada dalam kendali regulasi. Verifikasi lapangan oleh otoritas pengawas menjadi langkah mendesak agar dugaan ini tidak berhenti sebagai keluhan warga, melainkan ditindak sebagai bagian dari penegakan hukum distribusi energi yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Tinjau Kondisi Dermaga Nelayan Sawang Bak U, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir
Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Kapolres Bireuen Gelorakan Semangat Jaga Kelestarian Alam di Kecamatan Jangka Lewat Program Green Policing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Kapolres Subulussalam Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Kapolres Bireuen Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026, Kuatkan Sinergi Pemuda untuk Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Digelar Serentak 26 Oktober hingga 8 November 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Kadistanbun Bireuen Mulyadi Tinjau Progres Rehabilitasi Sawah di Sejumlah Lokasi, Target Awal November Petani Mulai Tanam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Kadistanbun Bireuen Hadiri Musyawarah Rencana Khanduri Rakyat dalam Rangka Turun Sawah di Samalanga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Tanah Mati Suri Pasca Banjir, PT. BIO ENERGI RIMBA RAYA Bersama Tani Merdeka Bireuen “Suntikkan” PTOC untuk Selamatkan Lahan Petani

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan XXXVIII Universitas Islam Aceh

Berita Terbaru