Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Dipolisikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 22:48 WIB

501,323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUTACANE – Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin, dipolisikan sejumlah pegiat organisasi kemasyarakatan di Aceh Tenggara, Jumat (7/7).

Pelapor tergabung dalam koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, laporan dibuat kepenegak hukum menyangkut dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh wakil ketua DPRK Jamudin terhadap penjabat Bupati Drs Syakir MSi dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza. Begitu juga tindakan wakil ketua DPRK beberapa waktu lalu disinyalir telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRK.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Atas perbuatan saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK Aceh Tenggara yang menimbulkan kekisruhan beberapa waktu lalu, kami berinisiatif melaporkan bersangkutan kepada pihak Polres Aceh Tenggara,” Sebut perwakilan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Samsudin Tajmal,S.Sos

Dikatakan, pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Syakir dan ketua DPRK Denny Febrian Roza, seperti tuduhun kolusi, pungli dan mengunakan lembaga untuk kepentingan pribadi, seperti tercantum dalam surat Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara. Surat ini dikeluarkan di kutacane pada 20 Juni 2023 dengan nomor 103/ DPRK – AGARA/VI/2023. Ditandatangani oleh Jamudin serta 21 anggota DPRK lainya.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Begitu tentang surat DPRK Aceh Tenggara nomor 102/ DPRK – Agara /VI/2023 terhadap ketua DPRK Aceh Tenggara terhadap Denny Febrian Roza SSTP, M.Si. Selanjutnya surat Nomor 104/DPRK – Agara / VI/2023 perihal Klarifikasi rekomendasi hasil Evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama Sektaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

” Akibat perbuatan wakil ketua DPRK Jamudin, telah menyalahi udang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 149 tentang tugas fungsi kewenangan yaitu Pemberhentian Pj Bupati dan merekomendasi saudara MHD Ridwan secara personal agar tidak diberhentikan dari jabatan sekda. Dan itu bukan kewenangan tugas dan fungsi DPRK,” kata mereka lagi.

Selain itu, tindakan dilakukan Jamudin Selian dan 22 anggota DPRK yang lain juga melanggar tata – tertib (Tatib) sepertinya disebutkan dalam peraturan DPRK Aceh Tenggara pasal 2 nomor 1 tahun 2020. Serta surat dikeluarkan tersebut diduga tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan resmi didalam rapat lembaga resmi DPRK dan melanggar pasal 96 peraturan DPRK nomor 1 tahun 2020.

Baca Juga :  Kinerja APBN TA 2024 di Wilayah KPPN Kutacane sampai dengan Triwulan III Mengalami Pertumbuhan

” Tujuan pelaporan ini untuk mengeroksi perbuatan unprosedur, ilegal atau bodong dilakukan oleh saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK,” sebutnya.

Kemudian M .Saleh Selian bupati LIRA Aceh Tenggara menyebutkan , mereka Diduga menggunakan lembaga terhormat dengan cara koboy untuk keinginan mereka memperpanjang jabatan sekda aceh tenggara.

Hal ini harus terang supaya publik tidak bingung artinya kolusi apa dan pungli apa
yang dilakukan Pj bupati bersama ketua DPRK aceh tenggara ” ucap Saleh Selian

Empat lembaga swadaya masyarakat memberi mandat melapor masing – masing LIRA Aceh Tenggara ditandatangan Saleh Selian, LSM Penjara Izahrudin Selian, LSM GAKAG Arafik Beruh, S.Hi dan LSM Sepakat Segenap Samsudin Tajmal, S.Sos

Berita Terkait

Masyarakat Desa Bun-Bun Indah di Aceh Tenggara Desak Solusi Pembangunan Jembatan, Bukan Sekadar Bantuan Sembako
Usai Musibah Perahu Terbalik, Warga 3 Desa di Kecamatan Leuser Alami Langka beras
Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara
BPJN 35 tanggap tentang penanganan banjir di desa kuning I
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I
Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain
Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Tetap sigap atur lalu lintas di tengah situasi banjir

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 15:40 WIB

Srikandi PLN Dukung UMKM Lewat Program TJSL

Senin, 30 Desember 2024 - 03:48 WIB

Di Negara Maju Rakyat Dibantu, Jika Butuh Izin Usaha Diberikan Bukan Ditangkap…

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:10 WIB

DPP Partai Aceh Gelar Khitanan Massal dan Penyuluhan Kesehatan untuk Warga Banda Aceh dan Aceh Besar

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:45 WIB

Perjuangan Cup 2024: Ajang Basket Sambut Pemimpin Baru Aceh Berjalan Sukses

Minggu, 29 Desember 2024 - 09:22 WIB

Ghufran Sesalkan Belum Dibukanya Jalan Tol Padang Tiji – Seulimeum

Minggu, 29 Desember 2024 - 04:37 WIB

Dugaan Ilegal kegiatan PT. Raja Marga di kabupaten Simeulue: Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:44 WIB

Ketua Komisi I DPRA Desak Usut Tuntas Kasus TPPO Gadis Aceh di Malaysia

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Srikandi PLN Dukung UMKM Lewat Program TJSL

Senin, 30 Des 2024 - 15:40 WIB