Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues Gagalkan Transaksi Narkoba di Desa Agusen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:11 WIB

501,193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues –  Kodim 0113/Gayo Lues telah berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (13/12/23) sekira pukul 17.30 di Jln. Lintas Blangkejeren – Kota Cane, Desa Agusan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.

Adapun identitas tersangka yang ditangkap yaitu MS (24) Sorang mahasiswa, alamat Dusun Lubuk Siur Desa. Tetingi Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues.

Dandim 0113/Gayo Lues Letkol Czi Yanfri Satria Sanjaya, M. Han mengatakan, pada hari Rabu (13/12/23) anggota Unit intel Kodim 0113/Galus rencana melaksanakan Monitor Wilayah ke Kec.Putri Betung Kab.Gayo Lues, pada saat berhenti di SD.Negeri Agusen mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis ganja kering di Desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil empat Anggota Unit Intel Kodim 0113/Galus yang di pimpin oleh Serma Suhendra Izas melaksanakan patroli ke wilayah yang disinyalir akan melakukan transaksi atau jual beli narkoba jenis ganja kering.

Barulah sekitar pukul 17.30 WIB. Anggota unit intel Kodim 0113/ Galus melihat salah satu orang yang mencurigakan, kemudian Anggota Unit Intel langsung melaksanakan penangkapan terhadap salah satu tersangka, selanjutnya melakukan pengamanan terhadap tersangka serta dimintai keterangan.

“Saat melaksanakan penangkapan dan dimintai keterangan tersangka lainnya melarikan diri dengan melompat kedalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 Meter,” ujar Dandim.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 Bal Ganja Kering yang dibalut dengan lakban kuning dengan berat sekitar 100 Kg.

“Saat ini tersangka dan barang bukti jenis Ganja kering sudah diserahkan ke pihak yang berwajib Sat Narkoba Polres Gayo Lues untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Dandim.

Adapun barang bukti lain yang diaman dari tersangka berupa, satu buah handphone merk Tecno Spark, dompet, kartu tanda pengenal (KTP), uang berjumlah Rp. 215.000,-
dan ATM BSI

Selanjutnya Unit intel Kodim 0113/Galus berkoordinasi dengan Polres Gayo Lues untuk menyerahkan Barang Bukti dan tersangka ke pihak yang berwajib Sat Narkoba Polres Gayo lues.

“Unit intel Kodim 0113/Galus akan selalu melaksanakan patroli diwilayah yang dianggap rawan peredaran gelap narkoba,” tutup Dandim. (RED)

Berita Terkait

Peringatan Isra’ Mi’raj di Tenda Pengungsian BLK Desa Lempuh, Wujud Penguatan Iman dan Semangat Pascabencana di Gayo Lues
Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi
Akses ke Kecamatan Pining Masih Terputus, Distribusi Bantuan Gayo Lues Terkendala
Bandara Blangkejeren Jadi Andalan Gayo Lues Jaga Konektivitas Saat Darurat
Pemulihan Jalur Aceh Timur–Gayo Lues Hampir Rampung, Akses Fungsional Segera Terhubung
Pemprov Aceh Perpanjang Tanggap Darurat, Pemulihan Gayo Lues Terus Dikebut
Trauma Warga Mengendap Pasca Banjir Bandang Gayo Lues, Harapan Tertumpu pada Pemulihan Pemerintah
Mendagri Tinjau Sawah Terdampak Bencana di Gayo Lues, Dorong Revitalisasi dan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:06 WIB

Sekolah Rakyat Mulai Dibangun di Nagan Raya, Letakkan Batu Pertama Oleh Bupati TRK

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:45 WIB

MKGR Aceh Gelar Diklat Kader 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tekankan Penguatan Kaderisasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:00 WIB

Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:24 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bergulir, Korban Bertambah

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:01 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Apresiasi Prestasi Pramuka pada MTR ke-24 Tahun 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

Beroperasi Tampa Izin : Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT.Mon Jambe

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:16 WIB

Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer, Minta Tindak Pidana Umum oleh TNI Diadili di Pengadilan Umum

Berita Terbaru

ARTIKEL

Hancurnya Generasi Jauh Dari Islam

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:46 WIB