Kutacane_Setelah Qanun APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan diawal Maret 2025, maka proses realisasi anggaran kedepan diharapkan bisa lebih cepat sehingga mampu mendorong perekonomian masyarakat di Aceh Tenggara. Selasa (17/3/2025)
Berkaitan dengan hal tersebut maka pada hari senin tanggal 17 Maret 2025 kemaren, tunjangan lelah (tulah) Pengulu kute, untuk bulan November dan Desember 2024, telah dibayarkan kepada para pengulu kute di 7 (tujuh) kecamatan yaitu Kecamatan Bambel, Badar, Deleng Pokhkisen, Bukit Tusam, Lawe Alas, Babul Rahmah dan Darul Hasanah.
Selanjutnya tulah Imam Mukim juga sudah terbayarkan untuk dua kecamatan yaitu, Mukim Kecamatan Darul Hasanah dan Mukim di kecamatan Lawe Alas.
“Jumlah tulah yang sudah terbayarkan tersebut sebesar Rp4.649.508.000,- hal tersebut memperlihatkan bahwa sudah hampir setengah tulah perangkat kute sudah terbayarkan, karena tulah yang harus dibayarkan dalam sebulan mencapai Rp5 milyar.” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Syukur Karo karo. (Jusmahda)