TTI Desak Pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Laksanakan Tender Sesuai Perundang-undangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 23:19 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Pokja Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan yang diamanahkan pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Koordinator TTI Nasruddin Bahar, Jum’at 31 Mei 2024.

Sebagai contoh, tender pembanggunan jaringan perpipaan sebanyak 6 Paket yang tersebar di beberapa kecamatan. Pokja pemilihan masih saja menggunakan aturan lama dimana untuk pengadaan barang nya diminta surat dukungan dan surat surat lainnya. Untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 atau Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa tidak lagi mempersyaratkan surat dukungan. “Surat dukungan hanya dikhususkan untuk barang-barang yang diimpor dari luar negeri,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar tersebut Transparansi Tender Indonesia TTI meminta Pokja Pemilihan membatalkan tender Pembangunan Jaringan Perpipaan karena dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.

“Penilaiaan kami secara keseluruhan tender di Aceh Selatan sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi lagi persaingan sehat. Faktanya membuktikan semua pemenang tender menawar mendekati HPS bahkan mencapai 99,9% dari HPS. Pokja pemilihan tidak takut sama sekali atas perbuatan melawan hukum karena APH disana tidak pernah memproses adanya dugaan persekongkolan antara Pokja Pemilihan dengan calon Penyedia. PJ Bupati Aceh selatan seolah olah tidak mengetahui permainan mereka,” katanya.

Adapun 6 paket tersebut sebagai berikut :

1. Pembangunan SPAM Kampung Dalam Kecamatan Samadua Rp 2 M
2. Pengembangan jaringan Perpipaan Gp.Jambo Keupok Rp 6 M
3. Peningkatan Jaringan SPAM Gp. Alur Mas Rp 2,2 M
4. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp. Kuta Blang Rp 2 M
5. Pembangunan SPAM jaringan Perpipaan Gp. Balai Rp 750 juta
6. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp. panton Luas Rp. 1,2 M

Berita Terkait

ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sekda Aceh
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Aminullah Usman Apresiasi Gubernur Aceh atas Penunjukan Kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh
Ketua BEM Fakultas Teknik Abulyatama Aceh Mendorong Rektorat Baru Segera Melaksanakan Pelantikan Dan Meminta Presma Unaya Mundur Dari Jabatannya.
Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:06 WIB

Buka Puasa TNI-Polri, Perkuat Soliditas dan Pertebal Keimanan

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:13 WIB

Presiden Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:11 WIB

Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:09 WIB

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:07 WIB

Terkait Tata Kelola Impor Minyak, Kejagung Membantah Kerugian Pertamina Rp 1 Kuadrilun

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:04 WIB

Mafia Migas Berhasil Rontokan Website Resmi CERI

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:40 WIB

Jokowi Dituding Kirim Utusan ke PDIP, Sekjen DPP Bara JP : Jangan Omon – Omon, Buktikan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Tulah Pengulu Kute dan Imum Mukim Sudah Mulai Terealisasi

Selasa, 18 Mar 2025 - 15:59 WIB