TTI Desak Pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Laksanakan Tender Sesuai Perundang-undangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 23:19 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Pokja Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan yang diamanahkan pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Koordinator TTI Nasruddin Bahar, Jum’at 31 Mei 2024.

Sebagai contoh, tender pembanggunan jaringan perpipaan sebanyak 6 Paket yang tersebar di beberapa kecamatan. Pokja pemilihan masih saja menggunakan aturan lama dimana untuk pengadaan barang nya diminta surat dukungan dan surat surat lainnya. Untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 atau Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa tidak lagi mempersyaratkan surat dukungan. “Surat dukungan hanya dikhususkan untuk barang-barang yang diimpor dari luar negeri,” ujarnya.

Atas dasar tersebut Transparansi Tender Indonesia TTI meminta Pokja Pemilihan membatalkan tender Pembangunan Jaringan Perpipaan karena dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.

“Penilaiaan kami secara keseluruhan tender di Aceh Selatan sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi lagi persaingan sehat. Faktanya membuktikan semua pemenang tender menawar mendekati HPS bahkan mencapai 99,9% dari HPS. Pokja pemilihan tidak takut sama sekali atas perbuatan melawan hukum karena APH disana tidak pernah memproses adanya dugaan persekongkolan antara Pokja Pemilihan dengan calon Penyedia. PJ Bupati Aceh selatan seolah olah tidak mengetahui permainan mereka,” katanya.

Baca Juga :  Gerakan Mahasiswa dan Pemuda NKRI Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Aceh

Adapun 6 paket tersebut sebagai berikut :

1. Pembangunan SPAM Kampung Dalam Kecamatan Samadua Rp 2 M
2. Pengembangan jaringan Perpipaan Gp.Jambo Keupok Rp 6 M
3. Peningkatan Jaringan SPAM Gp. Alur Mas Rp 2,2 M
4. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp. Kuta Blang Rp 2 M
5. Pembangunan SPAM jaringan Perpipaan Gp. Balai Rp 750 juta
6. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp. panton Luas Rp. 1,2 M

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPR Aceh Puji Langkah Cepat Pj Gubernur Safrizal Tangani Banjir di Aceh Tenggara
Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:55 WIB

Pemuda Lawe Sigala-Gala Apresiasi Respon Cepat Pj. Bupati Taufik dan Bupati Terpilih Salim Fakhri Bangun Jembatan Billy Bridge

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:55 WIB

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:14 WIB

Pj Bupati Agara Tinjau Proyek Jembatan di Kecamatan Leuser

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:17 WIB

Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementrian Agama RI Ummat Rukun Menuju Indonesia Emas

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:32 WIB

Keberhasilan Pj Bupati Taufik ST M.Si Dalam Membangun Aceh Tenggara

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:40 WIB

Kamtibmas Agara Kondusif, Para Tokoh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Tahun 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:32 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Adakan Rekor Bahas Penanganan Banjir

Berita Terbaru

PIDIE

Pj. Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA – FH Unigha

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:14 WIB