Tradisi “Koro Jamu” di Gayo: Lelaki Diangkap yang Terbatas Jadi Pemimpin Adat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:37 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampung Porang, Gayo Lues – Dalam masyarakat Gayo, adat masih menjadi fondasi kehidupan sehari-hari. Salah satu aturan adat yang terus dipertahankan adalah larangan bagi lelaki berstatus koro jamu—yakni pria yang menikah lalu tinggal di kampung pihak perempuan—untuk menduduki posisi kepemimpinan adat maupun jabatan perangkat desa.

Tokoh masyarakat Kampung Porang, Hasan G, menjelaskan bahwa larangan ini telah berlangsung turun-temurun. “Seorang lelaki koro jamu dihormati sebagai bagian keluarga, tapi dalam adat ia tetap dianggap tamu. Karena itu, ia tidak boleh menjadi orang tue (tetua adat), kepala desa, atau perangkat kampung,” kata Hasan, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Hasan, aturan ini bukan sekadar norma sosial, tetapi bagian dari sistem menjaga kesinambungan klen dan marga di Gayo. Dalam adat, kepemimpinan hanya bisa dipegang oleh mereka yang memiliki akar genealogis kuat di kampung tersebut. “Kepemimpinan adat bukan sekadar jabatan, melainkan warisan dari leluhur. Tugas pemimpin adat sangat erat dengan hubungan darah dan klen. Kalau dipegang orang luar, ditakutkan akan merusak tatanan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam bahasa sehari-hari, koro jamu kerap disebut “kerbau tamu”, simbol bahwa ia adalah bagian dari keluarga besar, tetapi tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan. “Istilah ini bukan untuk merendahkan. Justru menegaskan bahwa ia diterima sebagai keluarga, tapi tetap ada batas adat yang tidak bisa dilampaui,” jelas Hasan.

Meski ruang kepemimpinan tertutup, lelaki koro jamu tetap wajib menjalankan kewajiban sosial di kampung: ikut gotong royong, terlibat dalam kenduri, dan menjadi bagian aktif dalam kegiatan keagamaan. “Kehidupan sehari-hari sama saja dengan warga lain, hanya dalam struktur adat saja yang berbeda,” tambahnya.

Seiring perjalanan waktu, larangan bagi koro jamu untuk memimpin tidak selalu kaku. Beberapa tokoh Gayo yang berstatus diangkap atau koro jamu pernah dipercaya masyarakat menduduki jabatan publik, bahkan hingga posisi bupati. Fakta ini menunjukkan bahwa di luar ranah adat, masyarakat mulai menilai kemampuan individu di atas garis keturunan.

Namun, Hasan menekankan bahwa adat dan sistem pemerintahan modern berada pada dua ranah berbeda. “Kalau bicara negara, siapa saja bisa jadi pemimpin sepanjang punya kualitas. Tapi kalau bicara adat, aturan itu tidak bisa diubah semudah itu, karena menyangkut identitas kultural yang diwariskan dari leluhur,” katanya.

Masyarakat Gayo kini menghadapi tantangan baru dalam mempertahankan adat di tengah arus modernisasi. Diskusi tentang relevansi aturan koro jamu mulai muncul, terutama di kalangan generasi muda. Meski begitu, banyak tokoh adat menegaskan bahwa perubahan tidak boleh dilakukan secara gegabah. “Adat adalah pagar kita. Kalau pagar ini roboh, identitas bisa hilang. Tapi bukan berarti adat menutup diri dari perkembangan. Yang penting, nilai dasar seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kearifan tetap dijaga,” ujar Hasan.

Tradisi koro jamu menunjukkan bagaimana masyarakat Gayo menjaga keseimbangan antara menerima orang baru dan mempertahankan garis keturunan. Lelaki diangkap tetap diterima, dihormati, dan hidup dalam komunitas, tetapi ada ruang yang memang ditutup demi menjaga kelangsungan sistem adat. “Ini bukan soal boleh atau tidak boleh, tapi soal menjaga keseimbangan. Setiap aturan adat punya alasan historisnya. Tugas kita adalah merawatnya sambil tetap terbuka dengan perkembangan zaman,” tutup Hasan. (*)

Berita Terkait

Oknum Kadis Kesehatan Agara Diduga PA Rangkap PPK Sejumlah Proyek dan Kegiatan
DPRK Aceh Tenggara Segera Panggil Kadinsos dan Kepala Panti Terkait Dugaan Pungli Dana Anak Yatim
LSM TIPIKOR  “Pinjam meminjam Keuangan antar Unit dan OPD Tidak di kenal dan Melawan Hukum”.
Oknum Kadis Sosial   Mengaku ” Pinjam ” Uang Panti Asuhan Tunas Murni Agara.
Empat Pelaku Maisir Dicambuk di Kutacane, Kejari Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tegakkan Syariat Islam
TIPIKOR Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pungli biaya makan minum Anak Yatim Panti Asuhan Tunas Murni Agara.
Puluhan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Diduga Sarat Masalah dan Tidak Transparan
Masyarakat Lawe Beringin Horas Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:26 WIB

Paska Banjir Dan Longsor PT Socfindo Seumayam Bantu Bersihkan Halaman Dayah Pesantren

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:31 WIB

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’u Khabar Duka Cek GUH Rimueng Kila Meninggal Dunia.

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:29 WIB

Zulkarnain Mantan Aktifis Dan Juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT. KIM Melawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:04 WIB

T. Jamaludin, S.Sos.,MM Ketua APKASINDO Perjuangan Dukung Program Pemkab

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:49 WIB

Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:56 WIB

Klarifikasi Isu Penanganan Pasien, Direktur RSUD-SIM Pastikan Proses Rujukan Sudah Berjalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:37 WIB

BPN, Potret Ketamakan Negara atas Hak Rakyat dan Gerbang Subur Mafia Tanah

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Berita Terbaru