Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 02:10 WIB

50475 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/2023).

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 57 orang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa puluhan orang yang diperiksa yakni sebagai saksi dan juga ahli.

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

Tidak hanya itu, penyidik dalam penetapan tersangka Panji Gumilang itu, Djuhandani menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani.

Adapun dalam penetapan tersangka itu, Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun. (PMJ)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek
Muhammad Amru Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030, Siap Sumbang Pemikiran untuk Pers Indonesia
Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya
Menko Yusril Ungkap Koordinasi dengan Polri soal 3 Orang Hilang Usai Demo Akhir Agustus
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polhukam, Erick Thohir Jabat Menpora
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Strategis di Istana Negara

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 06:42 WIB

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek

Kamis, 18 September 2025 - 06:30 WIB

Muhammad Amru Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030, Siap Sumbang Pemikiran untuk Pers Indonesia

Kamis, 18 September 2025 - 06:18 WIB

Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Kamis, 18 September 2025 - 06:15 WIB

Menko Yusril Ungkap Koordinasi dengan Polri soal 3 Orang Hilang Usai Demo Akhir Agustus

Rabu, 17 September 2025 - 21:55 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Rabu, 17 September 2025 - 21:50 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

Rabu, 17 September 2025 - 21:47 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Strategis di Istana Negara

Rabu, 17 September 2025 - 21:43 WIB

Pelantikan Kabinet Merah Putih: Tekad Baru Membangun Indonesia yang Kuat dan Berdaulat

Berita Terbaru