Tim Res Narkoba Polres Aceh Tengah Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Ganja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 00:40 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja berinisial SA (40), warga Kabupaten Bener Meriah yang menyimpan sebanyak 2,11 gram sabu dan 2,250 gram ganja kering.

Pelaku SA diamankan saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal Kec Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, setelah dilakukan pengembangan oleh tim Resnarkoba Polres Aceh Tengah, Senin pagi (9/10/23).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi, menjelaskan, dari tersangka SA petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya 2,11 gram dan juga narkotika jenis ganja kering sebanyak 2,250 gram.

Iptu Fakhrurrazi juga menjelaskan tersangka SA diamankan setelah dilakukan pengembangan dari Tersangka IH, 36 Thn, warga Nunang Antara Kab Aceh Tengah yang di amankan pada Minggu malam (8/10/23) pukul 23.30 Wib. atas informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di kampung setempat.

Dari tersangka IH diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja kering sebanyak 330 Gram dan 1(satu) unit Handphone Android.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka IH, selanjutnya Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SA.

Baca Juga :  SKG Gelar Diskusi Pemajuan SDM Gayo Besok, Berikut Pembicaranya

“Tersangka SA berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah sekitar pukul 05.00 Wib dini hari,” Ucap Kasat Narkoba.

 

Sambungnya, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya 2,11 gram dan 2,250 gram Ganja kering, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia warna Hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” pungkas Iptu Fakhrurrazi.

Berita Terkait

Seru dan Menyenangkan, Family Gathering TK Swasta IT Az-Zahra
DPRK Aceh Tengah Serahkan Berkas Pengesahan Bupati Aceh Tengah Ke Kantor Gubernur Aceh
Tiga Tauke Kirim Belasan Eskavator untuk Menambang Emas Ilegal di Linge
AMG Akan Demo Mabes Polri Terkait Tambang Ilegal di Linge
Rizky Hafizh Ajak Mahasiswa IAIN Takengon Kawal PEMIRA Dengan Jujur Dan Adil
TK SWASTA IT AZ ZAHRA Menggelar Kegiatan Memasak Masakan Khas Gayo Masam Jing Ikan Mujahir
Lintas Xponen 98 Fasilitasi Masyarakat Ketol dengan Mualem-Dek Fadh
Novita Sari: Mualem Tokoh Penting Perdamaian dan Pembangunan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB