Sebar Video Tak Senonoh,Satu Orang Pria Nagan Raya Ditangkap Polisi.

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:40 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MA (22) pelaku penyebaran video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).

MA (22) di tangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 20 maret 2024.

MA sendiri nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial hanya dipicu akibat merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan,awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya,”Ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani,Jum’at (22/03/2024).

Lanjutnya ,setelah melakukan hubungan terlarang itu,tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan Handphone pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.

Tidak sampai disitu,kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali di marahi serta di ancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.

Selanjutnya,berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

“Akibat semakin tersebar luas,teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut,karena tidak terima akhirnya kelurga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum,”sambung Iptu Vitra.

“Untuk pelaku sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,”Jelasnya

Akibat perbuatnya,pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). ( red )

Berita Terkait

Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
BKM Masjid Al- Ikhlas Keude Linteung Memperingati Malam Nuzulul Qur’an
Di Momentum Buka Puasa Bersama Partai Golkar Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya.
Bupati Nagan Raya TRK Sidak Mendadak Ke RSUD SIM. Keluarga Pasien Sempat Dialog Dengan Bupati.
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Ratusan Warga Gampong Lhok Nagan Raya Terima Sembako Gratis Dari Pemdes.
Ali Sadikin Anggota DPRK Nagan Raya, Hadiri Penutupan Safari Ramadhan DDII

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 21:56 WIB

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Maret 2025 - 19:38 WIB

Aminullah Usman Apresiasi Gubernur Aceh atas Penunjukan Kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:48 WIB

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:23 WIB

Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:32 WIB

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:47 WIB

Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:52 WIB

Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:47 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Berita Terbaru