Nagan Raya – Aceh : Aspek penegakan hukum Kepolisian polres Nagan Raya mulai gencar lakukan pemberantasan judi online yang kian pesat tumbuh hingga pelosok desa dengan menyasar hingga ke anak-anak.
Langkah tegas kepolisian Polres Nagan Raya terlihat serius memberantasi aksi judi (Maisir) dengan mengaktifkan kembali unit opsnal satuan reserse kriminal untuk fokus pantau aksi perjudian online dalam giat patrolinya.
Hal tersebut menjadi titik fokus demi mewujudkan kemaanan dan kenyaman ditengah masyarakat sebagaiamana yang disampaikan Kapolres Nagan Raya dalam Jum at Curhat padan Jum at Tanggal 26/04/2024 Kemaren.
Setelah itu Satuan reskrim Polres Nagan Raya merespon baik hal tersebut dengan melaksanakan aktifitas patroli oleh unit opsnal tim Garuda dengan hasil dua pemuda beserta barang bukti dari dua lokasi berbeda berhasil diamankan pihak reskrim pada Jum at malam 26/04 / 2024.
Kapolres Nagan Raya Akbp. Rudi Saeful Hadi, S.i.k melalui Kasatreskrim Iptu Vitra Ramadani, SH.M.Si menyampaikan.
“Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian.untuk itu dalam pemberantasannya perlu dilakukan secara efektif, salah satu dengan patroli aktif ini” Kata Iptu Vitra
Adapun Dua terduga pelaku tindak Pidana judi online tersebut yakni bernial I (32) warga Kecamatan Beutong dan SH (32) Warga Darul Makmur Kabupaten setempat.
Sementara Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti Dua unit Perangkat pintar telpon seluler Android saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya. ( red)