KUTACANE, BARANEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil Amankan tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial SB di Desa Titi Emas Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (20/08/2023) Pukul 22.30 Wib.
Pada saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sedang melaksanakan patroli di Desa Titi Emas Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara, anggota Opsnal melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya dengan gelagat mencurigakan, lalu anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi dan memberhentikan seorang laki-laki tersebut, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbalut dengan uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang terletak didalam dompet seorang laki-laki tersebut, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan tentang kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki tersebut, seorang laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama SB mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli di Desa Tuhi Jongkat Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara dari seorang laki-laki yang bernama J
Lalu anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki yang bernama J tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 Wib, sesampainya di Desa Tuhi Jongkat Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi dan memasuki rumah seorang laki-laki yang bernama J tersebut dan dan melakukan penggeledahan rumah J, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari rumah J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, mengatakan “dari pengegeledahan dan penangkapan tersangka berinisial SB di amankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 0,11 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 10.000, satu buah dompet warna hitam dan satu buah sepeda motor merk Honda Beat wana hitam putih.” jelasnya Kasat Narkoba. (RED)