Rapat Paripurna DPRK Agara Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK 2022, Gagal  Dilaksanakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 17:10 WIB

50711 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bara News,Kutacane Senin,10/7/2023 |  Rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, masa sidang III tahun 2023, tentang Rancangan Qanun Pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2022 gagal di laksanakan pasalnya Pj Bupati Drs Syakir MSi, tidak hadir, dan tidak memenuhi Kuorum fraksi Golkat tidak hadir satu orang pun. demikian di gedung Dewan setempat, Senin 10/7.

Rapat Paripurna tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun 2022,  yang di Pimpin oleh Wakil Ketua I DPRK setempat  Jamudin Selian ,Gagal dilaksanakan karena ketidak hadiran Pj Bupati Drs Syakir MSi dan tidak memenuhi kuorum karena tidak dihadiri satu orangpun fraksi Golkar dengan anggota 10 orang termasuk Ketua Dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat yang di pimpin Jamudin wakil Ketua I, Wakil ketua II Marwan Hanafi, dan fraksi Hanura, Gerindra, Piso Mesalut, Namun tampa satu orang pun anggota fraksi Golkar dengan anggota 10 orang.

Jamudin sebagai pimpinan sidang sebelumnya menyampaikan pendapat dari tiga fraksi sepakat menunda pelaksanaan rapat paripurna pasalnya kata Paisal dari fraksi Pisau mesalut, sesuai tatip Dewan pasal 100 ayat 2 dan tiga menyatakan bahwa sidang paripurna wajib di hadiri oleh Bupati/wakil Bupati dan atau pejabat yang di tunjuk oleh Bupati.

Sebelumnya rapat yang juga tidak di hadiri Ketua Dewan, dan Pj Bupati Drs Syakir, ketiga fraksi sepakat mempertanyakan kehadiran Sekda M Ridwan dalam mengikuti Rapat paripurna apakah sesuai perintah dan penugagan dari pj Bupati.

Pada sidang yang berakhir gagal ini M Ridwan menyampaikan kalau dia hadir sebatas memenuhi undangan dewan tapi tidak ada surat perintah tugas (spt) dari Bupati untuk mewakili Bupati.

Sidang yang berlangsung sekitar 10 menit setelah masing masing fraksi menyampaikanpendapat untuk menunda sidang, maka pimpinan sidang menunda sidang sampai batas waktu yang belum ditentukan dan kembali akan di jadwalkan sesuai Bamus dewan.(Sekedang)

Berita Terkait

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 16:30 WIB

Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:05 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:58 WIB

PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Bupati Gayo Lues Apresiasi Prestasi Siswa SMAN Seribu Bukit di Kompetisi Toyota Eco Youth Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

Berita Terbaru