KUTACANE | Sejumlah program dan proyek yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2025 diduga menyimpan permasalahan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Anggaran bernilai puluhan miliar rupiah dinilai tidak dikelola secara transparan, bahkan disebut-sebut menyimpang dari fokus utama peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah proyek dan kegiatan yang menjadi sorotan karena tidak mencerminkan efisiensi dan keberpihakan kepada kebutuhan dasar pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah kegiatan bimbingan teknis yang memakan anggaran hingga Rp 2,5 miliar. Penggunaan dana sebesar itu untuk pelatihan internal menimbulkan pertanyaan, terutama bila dibandingkan dengan kondisi di lapangan yang masih menunjukkan minimnya jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat terpencil.
Proyek pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor Dinas Kesehatan juga menjadi perhatian. Anggaran sebesar Rp 3,2 miliar yang dialokasikan untuk pemugaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi belanja daerah. Pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan, bahkan disebut-sebut hanya dikerjakan secara seadanya tanpa memperhatikan standar mutu bangunan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Transparansi penggunaan anggaran untuk kegiatan strategis lain seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 17,5 miliar dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 13,5 miliar turut dipertanyakan. Dua program besar ini sejatinya menjadi tumpuan pembenahan sistem layanan kesehatan di tingkat puskesmas, namun pelaksanaannya dinilai jauh dari harapan. Beberapa pihak menyebut tidak ada pelibatan masyarakat dalam perencanaan maupun pengawasan, sehingga rawan disalahgunakan.
Selain itu, penyediaan kendaraan Puskesmas Keliling (Pusling) roda empat melalui pengadaan senilai Rp 1,22 miliar juga menimbulkan kritik. Walau secara teknis dapat menunjang mobilitas layanan, namun pengadaan tersebut dinilai belum menjadi prioritas utama mengingat tantangan utama layanan kesehatan di Aceh Tenggara lebih pada kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan fasilitas medis esensial. Kritik pun mengarah bahwa pengadaan ini cenderung mengakomodasi kenyamanan aparatur ketimbang kepentingan masyarakat.
Berbagai dugaan ini mencuat di tengah harapan masyarakat akan peningkatan mutu layanan kesehatan di kabupaten yang masih menghadapi kekurangan tenaga medis, keterbatasan sarana pendukung, serta belum meratanya distribusi obat dan alat kesehatan. Sejumlah pihak menilai Dinas Kesehatan semestinya lebih fokus kepada misi pelayanan, bukan pada pengalokasian dana yang dianggap justru mewah dan tidak esensial.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, ketika dikonfirmasi pada Rabu, 28 Januari 2026, belum memberikan tanggapan terkait berbagai dugaan tersebut. Permintaan konfirmasi oleh sejumlah wartawan juga tidak mendapatkan respon. Sikap tertutup ini menimbulkan penilaian negatif di kalangan media lokal, yang menilai bahwa Dinas Kesehatan kurang terbuka kepada publik, terutama dalam isu-isu yang menyangkut penggunaan dana negara secara masif.
Seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya transparansi anggaran di sektor kesehatan, sorotan terhadap kinerja Dinas Kesehatan Aceh Tenggara diperkirakan akan semakin tajam. Masyarakat dan elemen sipil berharap agar lembaga terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program tahun 2025 di dinas tersebut. Jika ditemukan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan, langkah penegakan hukum menjadi keharusan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi pelayanan publik.
Dalam suasana pascapandemi dan meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang berkualitas, akuntabilitas anggaran di sektor ini menjadi pilar penting. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD semestinya diarahkan sepenuhnya kepada perbaikan layanan, bukan terjebak pada pola belanja yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Untuk itu, kejelasan informasi dan keterbukaan terhadap kritik menjadi unsur mutlak yang harus dijaga oleh setiap institusi pemerintah daerah, termasuk di bidang kesehatan. (SKD)







































