Proyek Pembangunan Ruang Operasi RSUD Muyang Kute Rp 10 M Lebih Mangkrak, Polda dan Kejati Aceh Diminta Turun Tangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:36 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah diduga mangkrak. Menurut informasi yang beredar dimasyarakat proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 itu sampai hari ini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh Mahmud Padang mengatakan, pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi ruang operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.725.820.817.

“Kontrak proyek ditandatangani pada 19 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, dimulai pada 22 Juli dan ditargetkan selesai pada 19 Desember 2024. Menurut informasi di masyarakat, hingga pertengahan tahun 2025 belum juga selesai, padahal sudah melewati batas waktu proyek. Sehingga patut diduga proyek tersebut mangkrak,”ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Rabu 4 Juni 2025.

Menurut Mahmud, Indikasi korupsi dan proyek pemerintah yang mangkrak sering kali memiliki keterkaitan yang erat. Dalam kasus proyek pemerintah yang mangkrak seperti halnya pembangunan dan rehabilitasi ruang operasi RSUD Muyang Kute ini, indikasi korupsi bisa saja menjadi salah satu penyebab utama mangkraknya proyek tersebut. “Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah untuk mencegah korupsi dan memastikan bahwa proyek dapat diselesaikan sesuai dengan rencana,” ujarnya.

Pihaknya juga menilai mangkraknya pembangunan dan ruang operasi RSUD Muyang Kute Redelong tersebut sangat merugikan masyarakat mengingat fasilitas tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi, masyarakat wilayah tengah yang memiliki jarak begitu jauh dari Banda Aceh sangat membutuhkan adanya fasilitas tersebut.

Untuk itu, kita meminta aparat penegak hukum baik Kejati Aceh maupun Polda Aceh mengusut tuntas penyebab mangkraknya proyek tersebut. “Untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dan indikasi korupsi yang menyebabkan masyarakat dan negara dirugikan, kami meminta agar Kapolda dan Kejati Aceh turun tangan mengusut penyebab mangkraknya proyek pembangunan ruang operasi RSUD Muyang Kute Redelong Bener Meriah,” tegasnya. (REL)

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Gambia Selesaikan Studi Magister Manajemen di Universitas Syiah Kuala
SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Bisnis Berkedok Seminar Guru di Bireuen
BPKA Aceh Perkuat Sinergi Pengelolaan Pajak Rokok melalui Konsultasi Strategis dengan Bea Cukai
Kepengurusan Perbakin Aceh Kosong Sejak 2023, 11 Pengcab Desak PB Segera Gelar Musprov
Museum Tsunami Aceh Tutup Sementara di IdulAdha 1446 H
Korupsi atau Ketidakpedulian? Masyarakat Tangse Menuntut Kejelasan atas Janji yang Tak Kunjung Ditepati
PT PLN dan Pemkab Gayo Lues Jalin Kerja Sama Kembangkan Energi Mikro Hidro untuk Dukung Swasembada Energi
Sukses Jalankan Program 100 Hari Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh, Azhari : “Ini Langkah Nyata Bangun Daerah”