Jakarta. Bidpropam Polda Metro Jaya menindak empat anggota pada penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pemerasan bos Prodia. Pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus meninggalnya remaja 16 tahun usai disetubuhi dan dibuat overdosis oleh anak bos Prodia.
“4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi, Selasa (28/1/25).
Menurut Kabid Humas, empat orang yang dipatsus adalah B selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, dan ND selamu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Kabid Humas, proses penuntasan di Bidpropam akan dilakukan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, ujarnya, proses pendalaman peristiwa pun masih dilakukan.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ungkapnya.
(ay/hn/nm)