Potret Ketidak adilan Oknum Aparat Keamanan Rentan Perburuk Kemiskinan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:26 WIB

50400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

SUATU hari di salah satu pinggir sungai Samadua kabupaten Aceh Selatan, suasana tidak seperti biasanya. Tidak lagi terdengar suara kegembiraan warga desa pendulang emas tradisional, dengan menggunakan peralatan seadanya. Penghasilan warga pendulang emas tradisional, sekitar 1 sampai 2 mili (0,1-0,2 gram) sehari, dengan harga Rp 120 sd Rp 130 ribu per mili. Jumlah penghasilan yang hanya untuk bisa makan sehari-hari memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Sejak tidak terdengar lagi suara riuh para pendulang emas tradisional, berarti mereka tidak lagi bekerja mendulang emas sebagai penopang hidup mereka. Ternyata sumber masalahnya, adalah adanya larangan oknum Babinsa dan Babinkamtibmas dari Koramil dan Polsek Samadua Aceh selatan, dengan dalih mengakibatkan air sungai keruh.

Tentunya alasan pelarangan sangat tidak rasional, mengingat areal tambang warga pendulang tradisional, sangat jauh dari perkampungan masyarakat dan tidak menggunakan alat berat, meskipun ada sumber air warga di tempat tersebut, namun masih bisa diantisipasi dengan cara yang lebih bijak tanpa harus melumpuhkan mata pencaharian warga.

Kini puluhan kepala keluarga, kehilangan penghasilannya untuk dapat menghidupi keluarganya. Ada ketidak adilan yang dilakukan Babinsa dan babinkamtibmas yang sejatinya bertugas mengayomi masyarakat, bukan justru malah menjadi boomerang bagi masyarakat dalam mengais rezeki di tengah sulitnya ekonomi.

Pemandangan berbeda amat melukai rasa keadilan, ketika melihat adanya perusahaan tambang yang sudah dicabut ijinnya oleh Pemerintah Aceh, tetapi tetap beroperasi diduga kuat justru berlindung dibalik oknum aparat keamanan.

Menurut Direktur Forum Bangun Investasi Muhamad Nur, Dua perusahan tambang yaitu PT Beri Mineral Utama dan PT Multi Mineral Utama yang telah dicabut ijinnya oleh Pemerintah Aceh, tapi hingga hari ini, tetap melakukan aktivitas pertambangan, tanpa tersentuh oleh aparat hukum.

Fenomena sikap semena mena dan penggunaan standar ganda oleh aparat hukum dan keamanan Koramil dan Polsek Samadua Aceh selatan, diharapkan segera mendapat perhatian Kodam IM dan Polda Aceh, mengingat pelarangan terhadap warga untuk menambang secara tradisional, memiliki dampak social, ekonomi dan keamanan yang dapat mengganggu stabilitas daerah Aceh. Perlunya diatur regulasi yang terukur disektor pertambangan rakyat. Sehingga tidak selalu rakyat yang dirugikan, sementara didepan mata rakyat, ribuan ton kekayaan alam Aceh dijarah oleh para investor besar.

Berita Terkait

Empat Pulau Jatuh ke Sumut, Mualem Bicara Kolaborasi: Aceh Butuh Pemimpin, Bukan Juru Damai
Pulau adalah Amanah, Idul Adha Mengajarkan Pengorbanan dan Persatuan Bangsa
Dua BUMN Plat Merah Terancam Jadi Bancakan Broker VIP
Ketua DPRK Nagan Raya Resmi Buka Raker RAPI Nagan Raya Tahun 2025
Jelang Hari Raya Qurban, PT BEL Kembali Serahkan Sapi Untuk Wartawan Nagan Raya
Budi Arie Tak Kunjung Jadi Tersangka, Kasus Judol Terpapar Virus Politik ?
Hasil Konferkab II PWI Aceh Barat Sa’dul Bahri.S.Sos Berhasil Terpilih Kembali Ketua PWI Ke Dua Kali.
Dibungkam Sistem dan Dilukai Kuasa, Maraknya Terjadi Pelecehan Seksual di Kampus Aceh