ACEH BESAR | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi penyamaran yang digelar Minggu malam (8/6/2025). Operasi ini berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita ganja seberat 1 kilogram serta sejumlah barang bukti pendukung. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin S.H., M.Si segera melakukan penyelidikan. Dengan teknik undercover buy (pembelian tersamar), anggota polisi berhasil mendekati pelaku yang kemudian teridentifikasi sebagai FM (29).
“Kami melakukan pendekatan dengan menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi akan dilakukan, kami langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Mukhsin dalam keterangan resminya. Setelah diamankan, FM mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari MH (23), warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimeum. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan MH di sebuah warung kopi di desa tersebut. “MH mengaku bahwa dia hanya sebagai perantara dan ganja tersebut didapatkan dari MN, warga Desa Lamteuba di Kecamatan yang sama,” tambah AKP Mukhsin.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan ke rumah MN di Desa Lamteuba. Namun, saat penggeledahan dilakukan, MN tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MN diketahui telah melarikan diri setelah mendapat kabar tentang penangkapan kedua rekannya. “Kami telah menetapkan MN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses pengejaran masih terus dilakukan,” tegas Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K., M.H. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 1 bal plastik berisi ganja dengan berat bruto 1.000 gram, 1 unit ponsel Vivo warna merah marun, 1 unit ponsel Redmi warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi BL 5110 LBL.
Kapolres Aceh Besar menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Sujoko. Kedua tersangka yang telah diamankan, FM dan MH, saat ini menjalani proses pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Aceh Besar. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tim gabungan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengejar MN yang masih buron. Polisi juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan MN atau aktivitas mencurigakan lainnya. Polres Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya, segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkotika, tidak memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan narkotika, serta turut serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Aceh Besar dari jeratan narkoba. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Kapolres. (*)