Polres Aceh Besar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Kecamatan Lhoong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:46 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar — Kepolisian Resor Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong. Keberhasilan aparat dalam mengungkap peristiwa tragis tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K., M.H. dan Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad, S.Pd. memaparkan kronologi serta langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal.

Peristiwa pembunuhan ini pertama kali dilaporkan melalui laporan polisi LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong, tertanggal 3 Juni 2025, menyusul ditemukannya korban meninggal dunia pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui berinisial M (39), seorang petani warga Desa Meunasah Cot, yang juga merupakan adik ipar dari tersangka.

“Begitu menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pendalaman. Hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka berinisial FK (43), wiraswasta asal Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Tersangka FK diduga merasa tersinggung dan terancam karena sering menerima ucapan tidak pantas serta ancaman dari korban. Informasi tersebut disampaikan oleh istri FK yang juga kakak kandung korban, sehingga memicu emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa adik iparnya sendiri.

Polisi menyebut, tersangka merencanakan aksinya secara matang. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian maupun dari tersangka memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tanpa plat nomor

  • 1 bilah pisau bersarung warna biru

  • 1 buah tali jemuran

  • 2 buah terpal plastik berwarna hitam

  • 1 batang balok kayu ukuran 5×5 cm sepanjang 1 meter

Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim Satreskrim akhirnya berhasil menangkap FK di kediamannya di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kapolres AKBP Sujoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa Polres Aceh Besar tidak akan mentoleransi aksi kejahatan dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen penuh menegakkan hukum dan menjaga rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian di wilayah Aceh Besar, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak bertindak di luar batas hukum. (*)

Berita Terkait

Polres Aceh Besar Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan di Kecamatan Lhoong, Pelaku Ditangkap di Sumut
Pemerintah Gampong Garot Resmi Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Syariah
Pemuda 22 Tahun Tewas di Jalan Banda Aceh-Medan, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal
Polres Aceh Besar Ungkap Jaringan Peredaran Ganja, 2 Tersangka Diamankan dan 1 Masih DPO
Mahasiswa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Trotoar Jalan Banda Aceh – Medan, Diduga Korban Kecelakaan
Curanmor Remaja Hebohkan Aceh: Pasangan “Suami-Istri” di Bawah Umur Terlibat, Ditangkap Tim Lebah
Kebakaran di Aceh Besar, Brimob dan BPBD Berhasil Padamkan Api Setelah Satu Jam
Kebakaran Rumah Dua Lantai di Aceh Besar, Satu Keluarga Selamat Tanpa Korban Jiwa

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:19 WIB

Bea Cukai Jateng DIY Gempur Rokok Ilegal: 61 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp53 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:17 WIB

Dua Kasus Rokok Ilegal di Gorontalo Terbongkar, Negara Amankan Potensi Denda Puluhan Juta

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:37 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja, Sita 72 Bal dan Tangkap Satu Tersangka

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:34 WIB

Pelecehan Seksual di Dalam Mobil Travel: Seorang Sopir di Gayo Lues Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:36 WIB

Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:27 WIB

Sinergi Bea Cukai dan BNNP Bali Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Pulau Dewata

Berita Terbaru