Polres Aceh Besar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Kecamatan Lhoong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:46 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar — Kepolisian Resor Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong. Keberhasilan aparat dalam mengungkap peristiwa tragis tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K., M.H. dan Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad, S.Pd. memaparkan kronologi serta langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal.

Peristiwa pembunuhan ini pertama kali dilaporkan melalui laporan polisi LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong, tertanggal 3 Juni 2025, menyusul ditemukannya korban meninggal dunia pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui berinisial M (39), seorang petani warga Desa Meunasah Cot, yang juga merupakan adik ipar dari tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pendalaman. Hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka berinisial FK (43), wiraswasta asal Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Tersangka FK diduga merasa tersinggung dan terancam karena sering menerima ucapan tidak pantas serta ancaman dari korban. Informasi tersebut disampaikan oleh istri FK yang juga kakak kandung korban, sehingga memicu emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa adik iparnya sendiri.

Polisi menyebut, tersangka merencanakan aksinya secara matang. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian maupun dari tersangka memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tanpa plat nomor

  • 1 bilah pisau bersarung warna biru

  • 1 buah tali jemuran

  • 2 buah terpal plastik berwarna hitam

  • 1 batang balok kayu ukuran 5×5 cm sepanjang 1 meter

Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim Satreskrim akhirnya berhasil menangkap FK di kediamannya di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kapolres AKBP Sujoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa Polres Aceh Besar tidak akan mentoleransi aksi kejahatan dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen penuh menegakkan hukum dan menjaga rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian di wilayah Aceh Besar, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak bertindak di luar batas hukum. (*)

Berita Terkait

Ketua IWOI Aceh Gelar Silaturahmi dan Rapat Bersama Pengurus, Bahas HUT ke-3 dan Program Peningkatan SDM Jurnalis
Syari’at Islam di Aceh: Janji Besar Mualem–Dek Fad atau Sekadar Slogan?
Bea Cukai Banda Aceh Bersama BNN dan Aparat Gabungan Musnahkan Ladang Ganja Di Aceh Besar
Rizal, ST., Resmi Daftar Calon Keuchik Garot: Siap Mengabdi dan Membangun Gampong
Leupung Gelar Hardikda 2025
Chongraksat Wittaya School Thailand dan Yayasan Cendekia Darussalam Aceh Jalin Kerjasama Pendidikan Internasional
Brimob Kibarkan Sepuluh Bendera Merah Putih di Puncak Seulawah Agam, Simbol Pengabdian di Ujung Negeri
Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW Teladan Sepanjang Masa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:39 WIB

Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari

Rabu, 17 September 2025 - 18:04 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata

Rabu, 17 September 2025 - 16:42 WIB

Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031

Rabu, 17 September 2025 - 11:55 WIB

Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan

Selasa, 16 September 2025 - 23:35 WIB

Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL

Selasa, 16 September 2025 - 23:31 WIB

Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 23:26 WIB

Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Blangkejeren Jadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 1 Gayo Lues

Berita Terbaru