Kutacane Bara News, Senin 11 September 2024. – Polres Aceh Tenggara Berhasil Tahan 2 tersangka kasus pembuhuhan terhadap Zonaidi 27 tahun Petani warga Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser Aceh Tenggara, yang terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 19.wib di Kute (desa) tersebut demikian, diperoleh informasi dari laporan polres Aceh Tenggara terhadap kasus tindak pidana pelaku pembunuhan dan Penangkapan.
Sesuai laporan Polisi nomor LP.B/162/IX/2023/SPKT. Tertanggal 10 September 2023 Terhapap korban Zonaidi umur 27 tahun Pekerjaan Petani Warga Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.
Dengan pelaku dua orang yang telah berhasil di tahan pelaku sebagai :
1.Nama : (SP) (anak) Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Tani Alamat : Desa Bukit Bintang Indah Kec. Louser Kab. Aceh Tenggara.
Pelaku kedua 2.Nama : (HPM (ayah) merupakan Ayah dari pelaku Umur : 47 Tahun Pekerjaan : Tani warga desa yanf sama Desa Bukit Bintang Indah Kec. Louser Kab. Aceh Tenggar
Adapun barang bukti dan alat yang di gunakan sebagai berikut yang telah berhasil di amankan sebagai alat yang di pergunakan pelaku dalam menghabisi Korban adalah: 1 satu buah besi tojok sawi ,1 satu buah pisau belati- 1 (satu) unit Sepeda Motor Milik Korban. 3 (tiga) pasang Sandal. Korban Meninggal di tempat kejadian.
Adapun Kronologis Kronologis penangkapan, Pada hari sabtu tanggal 09 September 2023 pukul 11.00 Wib mamak Tersangka, sedang membersihkan rumput di samping rumah, kemudian datang mamak korban memarahi mamak Tersangka dengan tujuan agar tidak menyentuh tanah yang menjadi sengketa selama ini , karena masih sengketa , lalu mamak Tsk menyuruh Tsk untuk memanggil ayahnya Tsk di kede kopi.
Setelah Tsk dan ayahnya tiba di rumah, Tsk sudah melihat korban dan mamaknya berada di rumah Tsk dengan membawa pisau dan mengejar Tsk dan ayah Tsk.
Pada pukul 19.40 Wib korban lewat lagi didepan rumah Tsk dengan cara bolak-balik menggeber-geber sepeda motornya dan membawa minyak bensin dengan aqua dengan maksud ingin membakar rumah tsk melihat hal tsb ayah tersangka yang sudah kesal dengan kelakuan korban keluar dari dalam rumahnya dan langsung mengambil kayu air memukul kepala korban hingga terjatuh dan kemudian datang anak tsk dari warung dengan jarak 20 meter memukul dengan alat tojok sawit secara berulang ulang kali dan menggunakan pisau belati secara berulang ulang kali, sehingga mengakibatkan pelaku MD di TKP dan kemudian korban tersungkur di tkp lalu di evakuasi oleh polsek Babul makmur ke puskesmas terdekat.
Mendapat informasi tersebut Team gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung menuju TKP dan ternyata di TKP dan menemukan ayah pelaku dan kemudia mendapat informasi dari ayah pelaku, bahwa anaknya sudah tidak ada lagi dan ternyata dari hasil CP dan informasi anak pelaku berada di Desa lawe desky Kec. Babul Makmur kabupaten Aceh Tenggara Team langsung bergerak dan bergerak kesana serta berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah pamannnya dengan alasan mengamankan diri.
Terhadap perbuatan pelaku terancam dengan Pasal disangkakan; Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang menggakibatkan kematiaan Dengan pasal Pasal 340 jo 338 jo pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 55,56 KUHP. demikian di terima dari hasil rillis polres Aceh Tenggara yang di terima Bara News di Kutacane Senin 11/9/2023.( Sekedang).