ACEH TENGGARA – Seorang pria berinisial M (55), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap aparat Kepolisian Resor Aceh Tenggara setelah kedapatan membawa 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 9.450 gram atau sekitar 9,45 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe, menyusul informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal laporan tersebut, personel kepolisian segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang tengah berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor. Gerak-gerik mencurigakan dari pengendara itu mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua karung goni warna putih yang berisi ganja kering siap edar. Setiap paket ganja dibungkus secara rapi dengan lakban warna coklat dan diletakkan dalam keranjang plastik hijau atau yang biasa disebut “along-along”.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 9.450 gram, satu unit handphone Samsung lipat berwarna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, dua karung goni berwarna putih, dan satu keranjang hijau. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk keperluan penyidikan.
Tersangka M, saat diinterogasi di tempat, mengakui bahwa seluruh ganja tersebut adalah miliknya. Ia tidak memberikan perlawanan saat dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara. Selanjutnya, pria paruh baya itu diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri S.I.K, melalui Kepala Seksi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan prioritas utama kepolisian dan akan terus dijalankan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting, dan kami harap warga terus berperan aktif memberikan informasi,” ujar Jomson Silalahi dalam keterangannya.
Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa upaya kepolisian dalam memerangi narkotika di wilayah Aceh Tenggara terus berlangsung secara intensif. Aceh, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan dalam peredaran ganja, masih menjadi fokus utama pengawasan aparat hukum. Pihak kepolisian berharap, keberhasilan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain di jalur hitam narkotika.
Selain itu, upaya pemberantasan tidak hanya bergantung pada kekuatan aparat semata, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan setiap bentuk aktivitas yang mencurigakan. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan moral serta kesehatan yang ditimbulkan oleh narkotika.
Hingga saat ini, tersangka M masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar ganja lintas wilayah, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan metode penyamaran yang digunakan dalam pengangkutan barang haram tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun tujuan pengiriman. Penyelidikan pun terus berlanjut untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan ini. (RED)