Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 17:32 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pihak Kepolisian di Aceh haruslah benar-benar memastikan agar Pilkada Aceh bebas dari intimidasi, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh dapat berjalan dengan jujur dan adil.

“Pihak kepolisian harus menjadi garda terdepan untuk memberikan rasa aman kepada setiap masyarakat Aceh dalam menggunakan hak pilihnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Polisi harus memastikan bahwa Pilkada Aceh benar-benar terbebas dari intimidasi, sehingga masyarakat bisa menggunakan hak demokrasinya sebagaimana diamanahkan dalam perundang-undangan,”ungkap pemerhati hukum dan politik, Ihsanul Hidayat SH, Selasa 26 November 2024.

Baca Juga :  Kasus Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditarik ke Polda Aceh

Dia mengatakan, jika polisi tidak memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih tanpa intimidasi, maka lebih baik pilkada di Aceh tidak dilaksanakan. “Apa gunanya pilkada jika masyarakat harus merasa tertekan, terancam keselamatannya dan sebagainya, sehingga tak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing,” ujarnya.

Ihsan juga sepakat dengan pernyataan Ketua DPRA yang meminta pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan netral dalam Pilkada. “Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Pilkada, pihak kepolisian diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan juga mengawal pelaksanaan Pilkada agar benar-benar terlaksana secara demokratis. Kami berharap kepolisian tidak segan-segan untuk menerapkan hukum tindak pidana bagi para penyelenggara yang tidak netral sebagaimana diatur dalam UU Pilkada beserta dengan aturan turunannya,”sebutnya.

Baca Juga :  Sandiaga Salahuddin Uno Ke Aceh,Turut Disambut Dirpamobvit Polda Aceh

Ikhsan mengatakan, ketegasan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana Pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara adalah bagian penting dari bentuk netralitas kepolisian. “Jika ada penyelenggara bermain atau tidak netral sehingga melakukan tindak pidana pilkada maka kepolisian harus tegas menjalankan tugasnya menindaklanjuti pelanggaran tersebut, jika tidak maka netralitas polisi juga akan dipertanyakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

PKM Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USM, Salurkan Buku Hasil Karya Dosen
Milad ke-12, Askrindo Syariah Bersama DT Peduli Salurkan 50 Paket Sembako dan Santunan
KIP Aceh Harus Tegas dan Transparan dalam Memastikan Rekapitulasi Suara Pilkada
Money Politik Marak di Aceh?
Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa
Pilkada di Aceh Utara Berjalan Kondusif, GAM Mufakat Tegaskan Keributan Hanya Ulah Segelintir Oknum
Pangdam Iskandar Muda Serahkan Bantuan Rumpon Kepada Nelayan Desa Lamteungoh Aceh Besar
Mahfudz Y Loethan : Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Perubahan untuk Aceh yang Lebih Baik

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:53 WIB

Hasil Pleno Kabupaten Tetapkan Paslon MANIS Unggul, Jubir : Mari Bersama Bangun Aceh Selatan Tercinta

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:47 WIB

Awas, Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS

Senin, 2 Desember 2024 - 00:39 WIB

Jelang Pleno Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Jubir Pasangan MANIS

Sabtu, 30 November 2024 - 23:38 WIB

Rekap DA-1 Kecamatan Final 100 %, Pasangan MANIS Menangkan Pilkada Aceh Selatan

Sabtu, 30 November 2024 - 17:25 WIB

Mahasiswa Aceh Selatan : Selamat Buat Pasangan MANIS, Insya Allah Aceh Selatan Lebih Maju dan Produktif

Kamis, 28 November 2024 - 19:54 WIB

H Mirwan MS : Kemenangan Pasangan MANIS adalah Kemenangan Seluruh Rakyat Aceh Selatan

Kamis, 28 November 2024 - 18:30 WIB

Forum LSM Kerahkan Relawan Pantau Rekap Suara Tingkat Kecamatan di Pilkada Aceh Selatan

Kamis, 28 November 2024 - 18:29 WIB

Data Real Count 100 %, Pasangan MANIS Unggul di Pilkada Aceh Selatan

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinas Kesehatan Nagan Raya Gelar Sosialisasi Kepesertaan JKN

Kamis, 5 Des 2024 - 21:47 WIB