Banda Aceh – Polda Aceh bergerak cepat menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan warga. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi saat sekelompok orang mendatangi kantor tersebut dan memicu kericuhan. Hingga kini, motif di balik kemarahan mereka masih dalam penyelidikan.
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa tujuh terduga pelaku diamankan hari ini untuk dimintai keterangan secara mendalam terkait peran masing-masing dalam insiden tersebut. “Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” tegas Joko.
Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui. Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. Polisi memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Joko menegaskan, Polda Aceh akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum. “Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” ujarnya. Polda Aceh memastikan aksi-aksi serupa tidak akan diberi ruang untuk berkembang di Tanah Rencong dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut. (*)