KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 03:14 WIB

50593 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risna Sutriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Tahun Anggaran 2022–2024.

Risna saat ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 hingga KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024, serta sejumlah paket pekerjaan lainnya di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Risna resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Juni 2022, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) telah dipersiapkan sebagai calon pemenang tender proyek tersebut, bersama beberapa perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.

Bernard meminta Risna mengakomodasi keinginan tersebut dengan menambahkan syarat-syarat khusus dalam proses tender yang menguntungkan calon penyedia jasa tertentu, yang disebut sebagai “kuncian tender”. Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan bersertifikat dari asosiasi internasional atau lembaga resmi, serta sertifikasi produksi dari badan akreditasi independen internasional.

Namun, PT WJP-KSO yang disiapkan sebagai pemenang gagal lolos evaluasi karena kesalahan pengunggahan dokumen. Sebaliknya, PT IPA sebagai perusahaan pendamping dinyatakan memenuhi persyaratan dan kemudian menjadi pemenang tender. Risna kemudian berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario pemilihan pemenang menjadi PT IPA.

PT IPA akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 164,51 miliar. Dalam proses tersebut, PT IPA diduga menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati PT WJP-KSO, dan diduga memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Risna sebagai bagian dari fee tersebut.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam pengadaan proyek pemerintah di sektor perkeretaapian. (*)

Berita Terkait

PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi
Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time
PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF, Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Desak Proses di Peradilan Umum
Polri Bongkar Modus Haji Ilegal yang Kian Beragam, dari Visa Nonhaji hingga Skema Ponzi yang Menjerat Calon Jemaah
Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:18 WIB

Bea Cukai Meulaboh Edukasi Pelajar Abdya Lewat Program Customs Goes To School

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:22 WIB

Sasaran Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Buka Jalan 2,5Km di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 18:52 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:25 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Program TMMD 128 Sentuh Kebutuhan Dasar, 5 Rumah Direhabilitasi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Wawasan Kebangsaan Jadi Bekal Penting bagi Pramuka di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WIB

TNI di Abdya Genjot Bedah 5 Unit RTLH Program TMMD ke-128 Kodim Abdya

Berita Terbaru