KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Empat Orang Lain Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUD, Langsung Ditahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:48 WIB

50601 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (7/8/2025) di tiga lokasi, yakni Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Abdul Azis ditangkap saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam, kemudian langsung menjalani pemeriksaan awal di Polda Sulawesi Selatan sebelum dibawa ke Jakarta.

Pantauan Kompas.com pada Sabtu (8/8/2025) dini hari memperlihatkan Abdul Azis mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol bersama empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman).”

KPK mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta yang diduga merupakan bagian dari fee proyek pembangunan RSUD senilai Rp9 miliar, yang merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan kualitas dan status rumah sakit daerah tersebut.

Dari lima tersangka tersebut, dua orang pemberi suap yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman yang merupakan pihak swasta dari PT PCP dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, dan Ageng Dermanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ditetapkan sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, dan menempatkan para tersangka di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Asep juga menjelaskan, total tujuh orang diamankan dalam OTT kali ini, dengan tiga orang ditangkap di Jakarta dan empat orang di Sulawesi Tenggara. Tim penyidik masih menunggu perkembangan terkait penangkapan di Sulawesi Selatan.

KPK menyesalkan perbuatan para tersangka yang menyalahgunakan program prioritas nasional di sektor kesehatan demi keuntungan pribadi, sementara fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tetap menjadi teladan bagi institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk tindak pidana korupsi,” tegas KPK.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur kesehatan, agar manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi
Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time
PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF, Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Desak Proses di Peradilan Umum
Polri Bongkar Modus Haji Ilegal yang Kian Beragam, dari Visa Nonhaji hingga Skema Ponzi yang Menjerat Calon Jemaah
Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:18 WIB

Bea Cukai Meulaboh Edukasi Pelajar Abdya Lewat Program Customs Goes To School

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:22 WIB

Sasaran Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Buka Jalan 2,5Km di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 18:52 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:25 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Program TMMD 128 Sentuh Kebutuhan Dasar, 5 Rumah Direhabilitasi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Wawasan Kebangsaan Jadi Bekal Penting bagi Pramuka di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WIB

TNI di Abdya Genjot Bedah 5 Unit RTLH Program TMMD ke-128 Kodim Abdya

Berita Terbaru