Sabang – Pemerintahan Gampong Krueng Raya, kecamatan Sukakarya mengelar sosialisasi sebanyak 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang dapat diselesaikan di tingkat desa saja tanpa harus dibawa prosesnya ke ranah hukum atau ke kantor polisi.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah masyarakat dan di gelar di kantor desa setempat, pada Rabu (25/12/2024).
Penjabat (Pj.) Keuchik Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP, M.H, didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua Tuha Peut Gampong Krueng Raya, memberikan sejumlah pengantar dan materi tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan dintingkat desa.
Pj. Keuchik Krueng Raya, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, mengatakan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai jenis-jenis pelanggaran yang termasuk dalam 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang jenis-jenis pelanggaran yang dapat diselesaikan di tingkat gampong, agar kita semua lebih sadar akan aturan yang berlaku dan menjaga kedamaian di lingkungan kita.”ujarnya.
Ditempat yang sama, Bhabinkamtibmas Gampong Krueng Raya, Edi Saputra, juga menambahkan bahwa penyelesaikan tindak pidana ringan ditingkat desa merupakan sebuah jalan menciptakan keharmonisan antara masyarakat.
“Penyelesaian perkara melalui adat gampong merupakan langkah yang sangat penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah terjadinya konflik di tingkat lokal.” Jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pj. Keuchik Krueng Raya juga menyerahkan baliho yang memuat informasi mengenai 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong kepada masing-masing jurong.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan distribusi baliho ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam bertindak dan menghindari perilaku yang tergolong dalam masalah gampong.
Peningkatan kesadaran hukum di tingkat gampong menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat ikatan sosial antarwarga dan mendorong terciptanya kehidupan yang lebih rukun dan damai di Gampong Krueng Raya.(*)