Pihak Pengulu dan Calon Urang Tue di Pulo Gelima Sampaikan Hak Jawab atas Dugaan Manipulasi Data

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:55 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues. 11/10/2025 — Setelah pemberitaan di sejumlah media lokal menyoroti proses pemilihan Urang Tue di Desa Pulo Gelima, Kecamatan Tripe Jaya, kini pihak yang disebut dalam laporan tersebut menyampaikan hak jawab resmi. Dalam surat yang diterima redaksi, Pengulu Desa Pulo Gelima, Syarifuddin, bersama salah satu calon Urang Tue, Ali Yoga, menegaskan bahwa tudingan mengenai manipulasi data kependudukan, penerbitan surat domisili palsu, dan dugaan nepotisme yang beredar tidak berdasar serta telah menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya, Syarifuddin menyebut bahwa persoalan perbedaan identitas antara nama “Ali Yoga” pada KTP dan “M. Ali” dalam Buku Nikah bukan merupakan bentuk manipulasi atau upaya memanipulasi administrasi kependudukan. Menurutnya, perbedaan tersebut murni terjadi karena kesalahan pencatatan lama yang tengah diperbaiki di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gayo Lues. Upaya koreksi administrasi itu, katanya, dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, tanpa ada motif pribadi maupun keuntungan politik. “Semua berkas kami serahkan ke Dukcapil untuk disesuaikan, karena ini bukan perkara baru, melainkan perbedaan nama yang sudah lama ingin kami luruskan,” ujar Syarifuddin dalam pernyataannya.

Menanggapi tudingan tentang penerbitan surat domisili palsu, pihak desa menjelaskan bahwa seluruh surat keterangan yang diterbitkan dibuat berdasarkan data riil yang ada di lapangan. Menurut Syarifuddin, setiap permohonan surat domisili diajukan oleh warga dengan melampirkan KTP dan keterangan dari kepala dusun setempat. Ia membantah bahwa surat tersebut dibuat untuk memuluskan pencalonan siapa pun, dan menilai isu tersebut telah diperbesar tanpa dasar yang jelas. “Surat domisili yang kami keluarkan sesuai data administrasi. Jika ada dua surat dengan tanggal berbeda, itu karena penyesuaian nomor dan arsip di kantor desa, bukan karena pemalsuan,” katanya menegaskan.

Dalam hak jawab yang sama, Ali Yoga, calon Urang Tue yang namanya disebut dalam pemberitaan, juga memberikan klarifikasi. Ia menolak tuduhan bahwa dirinya baru menetap di Pulo Gelima selama satu tahun, sebagaimana disebut dalam laporan sebelumnya. Menurutnya, ia telah tinggal dan beraktivitas di desa tersebut lebih lama, meskipun sebelumnya masih tercatat sebagai pemilih di Desa Bukut, Kecamatan Terangun. “Saya tidak pernah memalsukan dokumen. Kepindahan saya ke Pulo Gelima dilakukan secara resmi, dan seluruh berkas kependudukan saya urus di instansi terkait,” ujarnya.

Terkait tudingan adanya unsur nepotisme dalam panitia pemilihan, Syarifuddin menjelaskan bahwa pembentukan panitia dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan tokoh adat, kepala dusun, dan perwakilan masyarakat. Tidak ada keputusan yang diambil sepihak, apalagi ditujukan untuk memenangkan calon tertentu. Ia menilai tuduhan tersebut muncul karena adanya perbedaan pandangan di antara warga setelah hasil pemilihan diumumkan. “Pemilihan Urang Tue adalah bagian dari proses adat. Kalau setelahnya ada yang merasa tidak puas, itu wajar. Tapi bukan berarti pemilihannya tidak sah,” ujarnya.

Kedua pihak dalam hak jawabnya juga menegaskan komitmen untuk menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, namun menilai pemberitaan sebelumnya belum sepenuhnya menggambarkan fakta sebenarnya di lapangan. Mereka meminta agar media memuat hak jawab ini secara proporsional agar publik mendapatkan gambaran yang utuh tentang situasi yang terjadi. Menurut mereka, keseimbangan informasi sangat penting agar tidak muncul persepsi yang dapat merusak kehormatan pribadi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat. “Kami menghargai kerja jurnalis. Tapi kami juga berhak meluruskan informasi agar kebenaran tidak terdistorsi oleh opini,” tulis keduanya.

Pihak desa juga menegaskan bahwa mereka tidak menutup diri terhadap upaya verifikasi ulang oleh pemerintah daerah atau aparat hukum apabila memang dibutuhkan. Mereka menyatakan siap memberikan dokumen pendukung dan bukti administratif untuk membuktikan keabsahan proses pemilihan serta keaslian data kependudukan yang dimiliki. “Kami percaya bahwa hukum dan adat sama-sama menjunjung kejujuran. Karena itu, biarlah kebenaran diuji dengan cara yang benar,” kata Syarifuddin menutup suratnya.

Hak jawab tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keseimbangan informasi dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap proses pemilihan Urang Tue yang merupakan simbol kehormatan adat di Gayo Lues. Melalui klarifikasi ini, pihak yang disebut dalam pemberitaan berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara lebih jernih dan menilai berdasarkan fakta, bukan dugaan. Sementara itu, redaksi Baranews Aceh menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka bagi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

PSGL Gayo Lues Resmi Tuan Rumah Liga 4 Zona Aceh 2025, Siap Tampil Maksimal di Kandang Sendiri
Pekerjaan Perbaikan Jalan Nasional di Singgah Mulo Sebabkan Antrean Akibat Sistem Buka-Tutup
Satpol PP dan WH Gayo Lues Bersihkan Masjid, Dukung Gerakan GEMA Masjid Pemkab
Dugaan Pemalsuan Nama di Buku Nikah, Warga Pulo Gelime Minta Aparat Hukum Bertindak
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Pimpin Pembinaan Spiritual Tahanan Lewat Kegiatan Yasinan Bersama
Peningkatan Kasus ISPA, Dinas Kesehatan Gayo Lues Minta Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan
Plt.Sekda Gayo Lues Buka Lomba Baca Puisi DWP, Tekankan Peran Perempuan sebagai Penjaga Harmoni
Pemkab Gayo Lues Perkuat Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru