Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI untuk Penyelesaian Hak Tagih Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 03:11 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Jakarta  – Masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satgas BLBI karena masih ada obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Dalam konferensi pers pada Jumat (5/7/2024) di Kantor Kemenko Polhukam RI, Menko Hadi menambahkan bahwa aset-aset terkait BLBI tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya telah terdata. Penyelesaian aset-aset tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Itulah sebabnya, kita meminta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Hadi Tjahjanto saat Serah Terima Aset Eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga di kantor Kemenko Polhukam.

Menko Hadi menjelaskan bahwa sejak Satgas BLBI dibentuk pada 2021, perolehan aset telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang diserahkan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini bernilai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m².

Aset yang dilakukan PSP dan hibah tersebut diperuntukkan untuk berbagai keperluan, seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.

“Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi.

Baca Juga :  Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024

Melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.

“Saya juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” ujar Menko Hadi.

“Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor dan debitur,” tutupnya. (IP)

Berita Terkait

Rapim TNI-Polri Tahun 2025, Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Dedikasikan Diri untuk Bangsa dan Negara
Pemprov Sumut Tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager
KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Menkeu Keluarkan Surat Perintah Kementerian/Lembaga Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja
Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI
Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan
Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif
Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB