Permukiman Warga Dipasang Plang TNGL, Bupati Gayo Lues Suhaidi Gerak Cepat Sampaikan ke Menteri Kehutanan, Dubes Inggris, dan Gubernur Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:29 WIB

50804 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Warga dua desa di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, kini hidup dalam kecemasan setelah permukiman mereka dipasangi plang penanda kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Desa Ramung Musara dan Desa Meloak menjadi titik terdampak langsung dari kebijakan pemasangan tersebut, yang dianggap terjadi tanpa koordinasi dan sosialisasi memadai kepada masyarakat.

Keresahan yang timbul tidak hanya menyangkut status legalitas lahan, namun juga mencerminkan kekhawatiran mendalam akan masa depan tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat yang telah mendiami wilayah itu secara turun-temurun.

Menanggapi hal itu, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.Si., mengambil langkah cepat dengan menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan warga kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, Ph.D., serta Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey CVO. Pertemuan itu berlangsung dalam kunjungan kerja bersama di Takengon, Aceh Tengah, pada Rabu, 18 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemasangan plang kawasan TNGL di tengah permukiman warga telah menimbulkan kecemasan yang luar biasa. Masyarakat resah, karena khawatir tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun akan ditetapkan sebagai kawasan terlarang. Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada Kementerian dan Dubes Inggris, agar masalah ini ditangani secara adil dan manusiawi,” ujar Bupati Suhaidi di hadapan para pejabat pusat dan perwakilan negara mitra.

Menurut Suhaidi, pendekatan dalam penertiban kawasan hutan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, perlu dibarengi dengan pendekatan sosial dan dialog partisipatif. Ia menolak keras model pendekatan administratif sepihak yang mengabaikan realitas sosial masyarakat adat dan lokal.

“Konservasi itu penting, tapi jangan sampai mematikan kehidupan warga. Warga kami bukan perambah liar, mereka tinggal dan hidup di sana jauh sebelum plang itu muncul. Maka kami mohon, agar pemerintah pusat duduk bersama kami, mengevaluasi ulang penetapan tersebut,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan pihak KLHK sepakat untuk membentuk tim gabungan yang akan melakukan kajian bersama terhadap batas-batas wilayah yang bermasalah. Kajian ini akan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan penyuluh lapangan agar solusi yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan ekologis dan sosial.

Namun langkah advokasi tidak berhenti sampai di sana. Setelah sehari sebelumnya bertemu langsung dengan Menteri Kehutanan dan Duta Besar Inggris, pada Kamis, 19 Juni 2025, Bupati Suhaidi kembali melanjutkan perjuangannya dengan meneruskan isu tersebut kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Suhaidi memaparkan keresahan masyarakat Kecamatan Putri Betung atas pemasangan plang TNGL yang langsung berdampak pada psikologis dan legalitas warga.

Dalam kesempatan duduk bersama tersebut, Bupati menjelaskan bahwa isu ini bukan hanya tentang batas wilayah, tetapi sudah menyentuh soal kemanusiaan dan hak dasar warga negara.

“Permasalahan ini sudah menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat. Kami berharap Pemerintah Provinsi Aceh bisa turun tangan dan ikut menjadi bagian dari solusi. Jangan sampai masyarakat kami dibiarkan terjepit antara kepentingan hukum dan kebutuhan hidup,” ucapnya.

Bupati Suhaidi menambahkan bahwa ia tidak sedang menolak upaya pelestarian lingkungan, tetapi menginginkan pendekatan yang adil dan bermartabat.

“Ini menyangkut nasib dan hajat hidup orang banyak di Putri Betung. Sudah sepatutnya kita memastikan mereka tidak berada di posisi terjepit antara hidup dan hukum. Untuk itu kami meminta dengan sangat dukungan dari pemerintah provinsi dalam persoalan ini,” lanjut Suhaidi.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dikabarkan menyambut positif aspirasi tersebut dan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut permasalahan di lapangan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memediasi dialog antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Kementerian terkait, demi menemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat.

Kini, ribuan warga di dua desa masih menanti langkah nyata pemerintah pusat dan daerah. Plang TNGL yang berdiri di depan rumah mereka bukan hanya menjadi simbol batas konservasi, tetapi juga menjadi bayang-bayang atas ketidakpastian nasib yang mereka hadapi.

Dengan dukungan penuh dari kepala daerah dan desakan ke berbagai pemangku kepentingan, masyarakat Putri Betung berharap harapan akan keadilan dan perlindungan atas hak hidup mereka tidak akan pupus. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:15 WIB

Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Ajak Pekerja dan Masyarakat Bersatu untuk Kesejahteraan di Hari Buruh 2026

Berita Terbaru