Kutacane – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara secara resmi mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama dua bulan terakhir, sejak 11 April hingga 27 Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 15 kasus merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan satu kasus lainnya berhubungan dengan ganja.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini mencapai 1.014,93 gram sabu-sabu dan 652,42 gram ganja. Tidak ada barang bukti berupa ekstasi yang ditemukan selama operasi ini,” jelas AKP Jomson saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (27/5/2025).
Dari jumlah tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 33 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan. Para tersangka ini diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pengedar, kurir, hingga pemilik narkotika ilegal.
Lebih lanjut, AKP Jomson menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda.
“Kami ingin memastikan wilayah hukum Aceh Tenggara bersih dari narkoba. Untuk itu, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian,” kata AKP Jomson.
AKP Jomson juga menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menjadi otak di balik kasus ini.
“Kami tidak hanya fokus pada para pelaku kecil, namun terus berupaya menelusuri jaringan yang lebih besar untuk menghentikan aliran narkoba di wilayah ini,” tambahnya.
Pihak Polres juga berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba serta melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.
“Kami sangat berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita bisa ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Jomson.
Kepala Polres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menegaskan komitmen kuat institusinya untuk terus menindak tegas pelaku narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan tegas terhadap narkoba adalah prioritas utama kami demi masa depan Aceh Tenggara yang lebih baik,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Dengan upaya serius dan dukungan masyarakat, Polres Aceh Tenggara optimis mampu menekan peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat dan generasi muda di daerah tersebut. (*)