Penyebutan KKB Kembali Menjadi OPM Amanat UUD 1945 Hadapi Pemberontakan Bersenjata

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:15 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

Opini : Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

SEBAGAI sebuah ilustrasi, dapat diamati bagaimana Amerika Serikat yang mengklaim sebagai poros pengusung demokrasi dan HAM, ternyata dalam rangka mempertahankan superioritasnya sebagai negara adi kuasa, tidak pernah lepas dari penggunaan kekuatan militer untuk memberangus gerakan pemberontakan bersenjata diberbagai belahan dunia. Paling tidak Amerika memberikan bantuan militer kepada negara lain, untuk menghadapi gerakan pemberontakan bersenjata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dua pesawat menabrak menara kembar World Trade Center pada 11 September 2001 yang menewaskan hampir 2.792 orang di New York (Marco Sasoli, 2006), Amerika Serikat mendeklarasikan war on terror yang kemudian memunculkan paradigm baru yang mengaburkan hukum humaniter internasional.

Mencermati ancaman keamanan domestic Indonesia yang dipicu oleh pemberontakan bersenjata Papua Merdeka, berpotensi merongrong kedaulatan Indonesia, tentunya pelibatan TNI dalam penanganan pemberontakan bersenjata, sejalan dengan amanat UUD 45 pasal 30 ayat 3 Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Justru penggunaan istilah KKB untuk menghadapi spectrum ancaman yang dapat merongrong kedaulatan Indonesia, adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 45.

Penggunaan penyebutan KKB dan pembatasan penggunaan kekuatan militer, semata-mata karena ketakutan terhadap tuduhan pelanggaran HAM dan sebagai bentuk politisasi terhadap penyelesaian konflik Papua.

Sesungguhnya pelibatan TNI dalam konflik Papua, adalah bentuk penegakan hak Asasi Bangsa sebagaimana termaktub dalam kalimat pertama pembukaan UUD 45 dan mengawal Hak Asasi Negara sebagaimana tertera dalam Konvensi Montevideo yang berisi hak atas mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan, kesetaraan dengan negara-negara lain dan hak untuk mempertahankan diri dari intervensi negara lain. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, persoalan kedaulatan adalah vital interest yang harus dijunjung tinggi bangsa ini. (*)

Berita Terkait

Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR Tahun 2025.
Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh
Mari Kita Sudahi Konflik Ijazah Jokowi dengan Kesimpulan Akhir “Insya Allah Palsu”
Lain Beathor Lain Armando, Inilah Potret Politik Berhala
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Munas I ASWAKADA Indonesia di Yogyakarta
Program Sekolah Rakyat untuk Memutuskan Rantai Kemiskinan, Benarkah?
Tangkap Paiman Raharjo, Batasi Media Ancaman Bagi Demokrasi
Pancasila: Antara Ritus dan Praksis

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru