Penyebutan KKB Kembali Menjadi OPM Amanat UUD 1945 Hadapi Pemberontakan Bersenjata

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:15 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

Opini : Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

SEBAGAI sebuah ilustrasi, dapat diamati bagaimana Amerika Serikat yang mengklaim sebagai poros pengusung demokrasi dan HAM, ternyata dalam rangka mempertahankan superioritasnya sebagai negara adi kuasa, tidak pernah lepas dari penggunaan kekuatan militer untuk memberangus gerakan pemberontakan bersenjata diberbagai belahan dunia. Paling tidak Amerika memberikan bantuan militer kepada negara lain, untuk menghadapi gerakan pemberontakan bersenjata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dua pesawat menabrak menara kembar World Trade Center pada 11 September 2001 yang menewaskan hampir 2.792 orang di New York (Marco Sasoli, 2006), Amerika Serikat mendeklarasikan war on terror yang kemudian memunculkan paradigm baru yang mengaburkan hukum humaniter internasional.

Mencermati ancaman keamanan domestic Indonesia yang dipicu oleh pemberontakan bersenjata Papua Merdeka, berpotensi merongrong kedaulatan Indonesia, tentunya pelibatan TNI dalam penanganan pemberontakan bersenjata, sejalan dengan amanat UUD 45 pasal 30 ayat 3 Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Justru penggunaan istilah KKB untuk menghadapi spectrum ancaman yang dapat merongrong kedaulatan Indonesia, adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 45.

Penggunaan penyebutan KKB dan pembatasan penggunaan kekuatan militer, semata-mata karena ketakutan terhadap tuduhan pelanggaran HAM dan sebagai bentuk politisasi terhadap penyelesaian konflik Papua.

Sesungguhnya pelibatan TNI dalam konflik Papua, adalah bentuk penegakan hak Asasi Bangsa sebagaimana termaktub dalam kalimat pertama pembukaan UUD 45 dan mengawal Hak Asasi Negara sebagaimana tertera dalam Konvensi Montevideo yang berisi hak atas mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan, kesetaraan dengan negara-negara lain dan hak untuk mempertahankan diri dari intervensi negara lain. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, persoalan kedaulatan adalah vital interest yang harus dijunjung tinggi bangsa ini. (*)

Berita Terkait

Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri
TNI di Persimpangan Politik Reformasi
Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian Di Nagan Raya
Said Multazam Warga Desa Ujong Fatihah Terima Bantuan Sembako Dari Brimob Aceh Batalyon C Pelopor
Box ATM Bank Aceh Syariah Depan PLTU 1-2 Nagan Raya Sudah Mulai Aktif. Warga Sudah Bisa Mulai Transaksi 

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru