Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 02:29 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Gayo Kita LKD, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 20 November 2025. Dalam perkara ini, Lisda, binti Kari, hadir sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H.

Agenda sidang kali ini fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., yang menjerat terdakwa melalui dua lapisan dakwaan. Dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam dakwaan subsidiair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait dengan program pengelolaan keuangan di tingkat Bumdesma yang bersumber dari alokasi dana desa. Terdakwa diduga telah mempergunakan dana bersama tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum.

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa telah merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat langsung dari keberadaan Bumdesma sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Tindakan ini, lanjut jaksa, tidak hanya merusak kepercayaan terhadap institusi pengelola dana desa, melainkan juga menghambat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat yang telah dirancang oleh pemerintah pusat melalui program dana desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan desa.

Sepanjang jalannya persidangan, terdakwa tampak tenang dan mendengarkan pembacaan dakwaan tanpa interupsi. Tim penasihat hukum terdakwa belum menyampaikan eksepsi atau keberatan formil atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Majelis hakim menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Rabu, 27 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk proses pembuktian. Proses ini diharapkan bisa membedah lebih dalam fakta-fakta hukum dalam perkara yang untuk sementara ini baru menyangkut satu orang terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Gayo Lues dan sekitarnya, terutama karena dana Bumdesma merupakan salah satu sumber pendanaan vital bagi kegiatan ekonomi desa. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan demi menegakkan keadilan serta menjamin bahwa pengelolaan dana desa tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)

Berita Terkait

Banjir Rendam Dua Desa di Gayo Lues, 70 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen
Peran Aktif Bea Cukai Langsa dalam Operasi Pemusnahan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues
Joint Investigation dan Pemusnahan Ladang Ganja oleh Personel Gabungan Ungkap 51,75 Hektare Areal Ilegal di Gayo Lues
Brimob Aceh, Back Up Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Dalam Rangka Ops Ladang Ganja
Polres Gayo Lues Tanggap Bencana Longsor, Bantu Warga Melintas dan Atur Lalin di Jalur Blangkejeren–Kutacane
Alam Gayo Terancam: Dugaan Pencemaran Industri Harus Diusut, Masa Depan Harus Diselamatkan
Gayo Lues Kehilangan PAD dari Getah Pinus, Bupati Dorong Regulasi Pemungutan Retribusi
DPRK dan Pemkab Gayo Lues Bahas KUA–PPAS 2026, Tekankan Anggaran Pro Rakyat dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 23:22 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Meningkat, KPK-PD NTB Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Kamis, 20 November 2025 - 03:05 WIB

Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

Selasa, 18 November 2025 - 02:22 WIB

Negara yang Terperosok dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kebakaran SMA di Tebing Tinggi, DPRD Riau Minta Pemerintah Segera Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Kapolda Riau Ajak Polwan Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Inklusif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Kabid SMA Riau Klarifikasi Isu Seragam: “Tidak Pernah Tunjuk Penjahit, Itu Tanggung Jawab Orang Tua”

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Mifa Bersaudara Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Aceh.

Berita Terbaru