Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 02:29 WIB

50784 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Gayo Kita LKD, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 20 November 2025. Dalam perkara ini, Lisda, binti Kari, hadir sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H.

Agenda sidang kali ini fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., yang menjerat terdakwa melalui dua lapisan dakwaan. Dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam dakwaan subsidiair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait dengan program pengelolaan keuangan di tingkat Bumdesma yang bersumber dari alokasi dana desa. Terdakwa diduga telah mempergunakan dana bersama tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa telah merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat langsung dari keberadaan Bumdesma sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Tindakan ini, lanjut jaksa, tidak hanya merusak kepercayaan terhadap institusi pengelola dana desa, melainkan juga menghambat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat yang telah dirancang oleh pemerintah pusat melalui program dana desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan desa.

Sepanjang jalannya persidangan, terdakwa tampak tenang dan mendengarkan pembacaan dakwaan tanpa interupsi. Tim penasihat hukum terdakwa belum menyampaikan eksepsi atau keberatan formil atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Majelis hakim menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Rabu, 27 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk proses pembuktian. Proses ini diharapkan bisa membedah lebih dalam fakta-fakta hukum dalam perkara yang untuk sementara ini baru menyangkut satu orang terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Gayo Lues dan sekitarnya, terutama karena dana Bumdesma merupakan salah satu sumber pendanaan vital bagi kegiatan ekonomi desa. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan demi menegakkan keadilan serta menjamin bahwa pengelolaan dana desa tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)

Berita Terkait

Brimob Aceh, Adalah Sahabat Anak, Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
Pria 79 Tahun Ditemukan Membusuk di Desa Panglima Linting, Visum RSUMAK Nyatakan Kematian Alami Tanpa Tindakan Kekerasan
Pembangunan Huntara di Desa Persiapan Pungke Jaya Mandek, Warga Desak BNPB Beri Kepastian
Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Penyaluran Bantuan Sapi Presiden di Gayo Lues Dilakukan Transparan, Pemerintah Pastikan Proses Pembelian dan Distribusi Akuntabel
Abdul Azis, Kontributor TVRI Aceh, Raih Penghargaan Kapolres Gayo Lues atas Karya Jurnalistik Berkualitas dalam Liputan Bencana Meteorologi
Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:31 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:39 WIB

BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Jalin Koordinasi dengan TNGL dan BKSDA Aceh, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kehutanan di Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K. Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:45 WIB

Warga Aceh Berpuasa di Kemah Bantuan

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

Fatan Sabilulhaq Terpilih sebagai Ketua Umum HAMAS Periode 2026–2028, Diharapkan Hidupkan Kembali Organisasi

Senin, 16 Februari 2026 - 23:13 WIB

Pemulihan Pasca Bencana Banjir Hidrometeorologi Aceh Dinilai Sangat Lambat

Senin, 16 Februari 2026 - 22:35 WIB

Mengemban amanah sebagai Sekretaris PDP PAN Aceh Barat, Arham Targetkan Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru