Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 02:29 WIB

50730 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Gayo Kita LKD, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 20 November 2025. Dalam perkara ini, Lisda, binti Kari, hadir sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H.

Agenda sidang kali ini fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., yang menjerat terdakwa melalui dua lapisan dakwaan. Dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam dakwaan subsidiair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait dengan program pengelolaan keuangan di tingkat Bumdesma yang bersumber dari alokasi dana desa. Terdakwa diduga telah mempergunakan dana bersama tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa telah merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat langsung dari keberadaan Bumdesma sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Tindakan ini, lanjut jaksa, tidak hanya merusak kepercayaan terhadap institusi pengelola dana desa, melainkan juga menghambat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat yang telah dirancang oleh pemerintah pusat melalui program dana desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan desa.

Sepanjang jalannya persidangan, terdakwa tampak tenang dan mendengarkan pembacaan dakwaan tanpa interupsi. Tim penasihat hukum terdakwa belum menyampaikan eksepsi atau keberatan formil atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Majelis hakim menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Rabu, 27 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk proses pembuktian. Proses ini diharapkan bisa membedah lebih dalam fakta-fakta hukum dalam perkara yang untuk sementara ini baru menyangkut satu orang terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Gayo Lues dan sekitarnya, terutama karena dana Bumdesma merupakan salah satu sumber pendanaan vital bagi kegiatan ekonomi desa. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan demi menegakkan keadilan serta menjamin bahwa pengelolaan dana desa tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)

Berita Terkait

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues
Pemkab Gayo Lues Percepat Penyusunan R3P Pascabencana, Bupati Tegaskan Pentingnya Data Akurat
Irmawan Realisasikan Aspirasi Rakyat, Dua Unit Bus Sekolah Diserahkan untuk Pelajar Gayo Lues
Dukung Akses Pendidikan di Daerah Terpencil, Anggota DPR RI H.Irmawan Serahkan Bantuan Bus Sekolah dari Kemenhub untuk Pelajar Gayo Lues
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Karya Bakti Bangun Bendungan Pengalihan Sungai di Desa Rigeb
Meninjau Jalan Rusak hingga Serahkan Perangkat Starlink, Sekda Aceh Kawal Langsung Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues
Fokus Penanganan Korban Bencana Sumatera Ditekankan, Dugaan Sabotase Diminta Tak Ganggu Pemulihan
Upaya Normalisasi Sungai Dimulai di Gayo Lues Pascabencana Banjir Bandang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:13 WIB

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:16 WIB

Irmawan Realisasikan Aspirasi Rakyat, Dua Unit Bus Sekolah Diserahkan untuk Pelajar Gayo Lues

Senin, 5 Januari 2026 - 16:52 WIB

Dukung Akses Pendidikan di Daerah Terpencil, Anggota DPR RI H.Irmawan Serahkan Bantuan Bus Sekolah dari Kemenhub untuk Pelajar Gayo Lues

Senin, 5 Januari 2026 - 15:54 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Karya Bakti Bangun Bendungan Pengalihan Sungai di Desa Rigeb

Minggu, 4 Januari 2026 - 23:58 WIB

Meninjau Jalan Rusak hingga Serahkan Perangkat Starlink, Sekda Aceh Kawal Langsung Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues

Minggu, 4 Januari 2026 - 23:52 WIB

Fokus Penanganan Korban Bencana Sumatera Ditekankan, Dugaan Sabotase Diminta Tak Ganggu Pemulihan

Minggu, 4 Januari 2026 - 23:37 WIB

Upaya Normalisasi Sungai Dimulai di Gayo Lues Pascabencana Banjir Bandang

Minggu, 4 Januari 2026 - 23:29 WIB

BNPB Siapkan Bantuan Rp3 Juta untuk Perabotan dan Rp5 Juta Biaya Hidup bagi Korban Banjir Gayo Lues

Berita Terbaru